Friday, August 7, 2026
home_banner_first
SUMUT

Korban Dugaan Pemerasan Rp280 Juta Minta Kemenimipas Evaluasi Rutan Sidikalang

Mistar.idJumat, 7 Agustus 2026 pukul 19.24 WIB
korban_dugaan_pemerasan_rp280_juta_minta_kemenimipas_evaluasi_rutan_sidikalang

MS dites urin saat wajib lapor, setelah tiga bulan beba PB di Rutan Sidikalang. (Foto:dokumen MS/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (7/8/2026) – Korban dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta berinisial MS meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) turun ke Kabupaten Dairi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang.

Permintaan tersebut kembali disampaikan MS setelah dirinya melaporkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Sidikalang, Brema Barus, ke Polres Dairi atas dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta.

"Benar, saya sudah melaporkan KPR Rutan Sidikalang ke Polres Dairi karena dugaan pemerasan dan pengancaman saat saya masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Sidikalang," kata MS, Jumat (7/8/2026).

"Selanjutnya, saya juga meminta Kemenimipas supaya turun ke Dairi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Rutan Sidikalang atas peristiwa dugaan pemerasan oleh Kepala KPR," ujar MS lebih lanjut.

MS menceritakan, dugaan pemerasan itu bermula ketika dirinya dipanggil bersama JHS ke ruang kerja Brema Barus pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dengan ini saya menyampaikan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang, Bapak Brema Barus, kepada kami," kata MS.

MS menjelaskan dirinya divonis hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus narkotika. Ia mulai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sidikalang pada Januari 2025. Menurutnya, pada 22 Desember 2025, ia bersama JHS dipanggil menghadap Kepala KPR.

Dalam pertemuan itu, kata MS, Brema Barus menyampaikan bahwa akan datang tim dari Mabes Polri untuk menjemput mereka karena diduga terlibat kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian keluarga anggota Mabes Polri sebesar Rp220 juta.

MS mengaku Brema Barus kemudian mengatakan dapat menghambat kedatangan tim tersebut agar tidak datang ke Rutan Kelas IIB Sidikalang dengan syarat mereka menyerahkan uang Rp220 juta, ditambah Rp20 juta sebagai "uang rokok" untuk tim dan Rp40 juta yang disebut diperuntukkan bagi pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang.

Menurut pengakuan MS, Brema Barus juga mengancam akan memindahkan dirinya bersama JHS ke Lapas Nusakambangan apabila tidak menyerahkan uang dengan total Rp280 juta tersebut.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, MS dan JHS masing-masing mengumpulkan Rp140 juta.

"Uang tersebut diserahkan di ruang kerja terlapor pada 22 Desember 2025. Namun, tidak seluruhnya diserahkan secara tunai," ujarnya.

MS menjelaskan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp240 juta ditransfer ke rekening seseorang berinisial N, sedangkan sisa Rp40 juta diserahkan secara langsung kepada terlapor.

Setelah penyerahan uang tersebut, pada April 2026 MS dipindahkan ke Rutan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, MS dinyatakan bebas.

Setelah bebas, MS masih menjalani kewajiban wajib lapor satu kali dalam tiga bulan. Saat menjalani wajib lapor pada 31 Juli 2026 di Rutan Sidikalang, ia juga menjalani tes urine dengan hasil negatif.

Usai bebas, MS bersama JHS sepakat melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polres Dairi. MS berharap kepolisian segera memproses laporannya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN