Thursday, August 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kepala KPR Rutan Sidikalang Dilaporkan Atas Kasus Pemerasan Rp280 Juta

Mistar.idKamis, 6 Agustus 2026 pukul 13.31 WIB
kepala_kpr_rutan_sidikalang_dilaporkan_atas_kasus_pemerasan_rp280_juta

MS baju putih (kanan) saat wajib lapor dan tes urin di Rutan Kelas II B Sidikalang. (Foto: Dok MS/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID – Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sidikalang, Brema Barus, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta terhadap narapidana berinisial MS.

"Benar, saya sudah melaporkan KPR Rutan Sidikalang ke Polres Dairi karena dugaan pemerasan dan pengancaman saat masih saya berstatus tahanan di Rutan Sidikalang," kata MS melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/8/2026).

Kronologi kejadian, diceritakan MS, bermula pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 12.00 WIB. Brema Barus memanggil MS dan JHS ke ruang kerjanya. Brema mengatakan MS dan JHS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dari dalam Rutan. Sehingga, polisi sedang dalam perjalanan menjemput mereka.

“Setelah dipanggil ke ruangannya, disebutkan KPR Rutan kalau ia bisa menghalangi kedatangan Mabes Polri dengan syarat kami berdua menyiapkan uang Rp220 juta, ditambah uang rokok untuk tim Mabes dan Rp40 juta untuk pihak Rutan,” tuturnya.

Jika MS dan JHS tidak bisa menyiapkan uang tersebut, maka keduanya akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, MS dan JHS masing-masing bisa mengumpulkan Rp140 juta.

“Uang tersebut diserahkan di ruang kerja terlapor pada 22 Desember 2025. Namun, tidak seluruhnya diserahkan tunai,” ucapnya.

Dijelaskan MS, penyerahan uang dengan cara transfer dilakukan sebanyak dua kali. Pertama ditransfer ke rekening seseorang berinisial N sebesar Rp240 juta.

“Sisanya sebanyak Rp40 juta baru diserahkan secara langsung ke terlapor,” ucapnya lagi.

Setelah penyerahan uang tersebut, pada April 2026 MS dipindahkan ke Rutan Kabanjahe Karo. Kemudian, 18 Mei 2026, MS dinyatakan bebas.

Setelah bebas, MS masih berstatus wajib lapor satu kali dalam tiga bulan. Selanjutnya, saat MSmelapor pada tanggal 31 Juli 2026 di Rutan, MS menjalani tes urin dan hasil negatif.

Setelah bebas, MS dan JHS sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi. MS berharap Polres Dairi segera memproses laporannya secara adil.

Brema Barus sendiri belum memberikan tanggapannya mengenai masalah ini.

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sidikalang, Loviga F. Sembiring, memastikan pihak Rutan akan kooperatif menangani masalah ini.

"Kita ikuti saja perkembangannya. Kami tetap kooperatif terkait perkembangan laporan tersebut," kata Loviga melalui pesan WhatsApp.[]




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN