Bupati Humbahas Bentuk Tim Mediasi Agar Keturunan Ompu Raja Napasang Manullang vs Ompu Patar Munte Rukun dan Damai

Pondok Ompu Raja Napasang Manullang yang dirusak hingga spontan memicu kemarahan.(Foto: Dok. mistar.id)
Humbahas, MISTAR.ID (21/9/2026) - Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan membentuk tim mediasi terkait konflik antara keturunan Ompu Raja Napasang Manullang dan keturunan Ompu Patar Munte.
Konflik tersebut berujung pada pembakaran pondok dan perusakan sejumlah rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Humbang Hasundutan Syahrizal saat dihubungi Mistar, Minggu (21/9/2026).
"Ya benar, Bupati Humbahas telah membentuk tim mediasi terkait pertikaian yang terjadi di Matiti II, tetapi masih proses. Upaya sudah ada tim dibentuk, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," ujar Syahrizal.
Ia menjelaskan tim telah membangun komunikasi dengan kedua belah pihak.
Sementara itu, kuasa hukum keturunan Ompu Raja Napasang Manullang, Olsen Lumbantobing SH, Minggu (14/9/2026) menjelaskan alasan, kliennya tersulut emosi hingga terjadi perusakan satu rumah warga bermarga M pada Sabtu (12/9/2026) di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul.
"Mengapa pihak klien kami tersulut emosi sehingga secara spontan marah dan kemudian terjadi peristiwa yang kurang baik, merusak satu rumah warga," kata Olsen.
Ia menyebut emosi kliennya berawal dari dugaan perusakan plang dan pagar tanah yang masih dikuasai kliennya pada Kamis (10/9/2026).
Kemudian, pada dini hari Sabtu (12/9/2026), diduga ada pihak yang sengaja membakar pondok berbahan kayu milik keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
Katanya, memperhatikan beberapa unggahan di media sosial, ada pihak tertentu yang diduga sengaja membangun opini publik yang bertujuan menyalahkan pihak klien kami secara total dengan tidak menyampaikan sebab awal mengapa kejadian itu bisa terjadi, sehingga seolah-olah pihak lain terposisikan sebagai korban.
Olsen menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan rumah warga. Namun, ia berharap kepolisian juga mengusut dan menetapkan tersangka pelaku pembakaran pondok milik keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
Dia juga mengajak semua pihak untuk saling memberikan pemahaman hukum kepada. Jangan jadi pemantik karena hal itu tidak baik.
Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Japaruddin Simanjuntak menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 08.00 WIB di Sarsiantar, Desa Matiti II, Doloksanggul.
Kejadian diduga berawal dari kebakaran pondok milik kelompok Raja Bius Manullang. Atas kejadian itu, pihak Raja Bius Manullang menduga pembakaran dilakukan oleh pihak Ompu Patar Munte. Sebab sebelumnya, kedua kelompok memang memiliki sengketa lahan terkait klaim kepemilikan.
Ia menjelaskan korban telah membuat laporan resmi ke kepolisian. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan korban serta para saksi sudah dimintai keterangan.
Akibat kejadian tersebut, terdapat kerusakan 13 unit rumah, 1 unit Resto Gracia, dan 7 unit kendaraan roda empat. Sebanyak 8 orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Satu orang diamankan karena melawan petugas saat proses pembubaran dengan cara melempar petugas.
Polres Humbahas telah melakukan langkah antisipasi melalui patroli rutin di lokasi serta sosialisasi dan koordinasi kepada kedua belah pihak.
Kapolres Humbang Hasundutan menyesalkan kejadian tersebut, namun proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Humbahas.(hm02)










































