JPU Kejari Samosir Banding Vonis Terdakwa Korupsi Bantuan Banjir Bandang, Uang Pengganti Jadi Sorotan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-Karo. (Foto: Pangihutan/MISTAR)
Samosir, MISTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-Karo dalam perkara korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.
Banding tersebut diajukan karena terdapat perbedaan penerapan pasal antara tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam tuntutannya, JPU menggunakan dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, dalam putusan yang dibacakan Kamis (5/11/2026), Majelis Hakim menyatakan Fitri terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, Kejaksaan akan melihat perkembangan perkara tersebut melalui proses banding.
"Kita menghargai putusan hakim. Akan tetapi, kita lihat nanti bagaimana hasil bandingnya," ujar Juna, Jumat (6/11/2026).
Perbedaan penerapan pasal tersebut berkaitan dengan konstruksi tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Dalam ketentuan KUHP Nasional, kedua pasal tersebut memiliki padanan pengaturan, yakni Pasal 603 untuk Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 604 untuk Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya, JPU menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp60 juta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara itu, denda sebesar Rp50 juta yang tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Besaran uang pengganti tersebut menjadi perhatian karena dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp516.298.000.
Selain persoalan penerapan pasal dan besaran hukuman, perhatian juga tertuju pada nasib 303 kepala keluarga (KK) penerima bantuan yang merupakan korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.
Ketika ditanya apakah kerugian yang dialami masyarakat penerima bantuan akan dikembalikan kepada 303 KK tersebut, Juna mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan JPU untuk memperoleh penjelasan.
Koordinasi tersebut diperlukan guna mengetahui kemungkinan pengembalian kerugian kepada masyarakat penerima bantuan serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh dalam perkara tersebut.
Mengenai uang pengganti dan denda yang dijatuhkan Majelis Hakim, Juna kembali menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati putusan pengadilan. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan proses banding.
Juna juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan terhadap penanganan perkara korupsi bantuan korban banjir bandang Samosir.
Ia turut mengapresiasi wartawan yang telah mengikuti dan memberitakan perkembangan proses hukum perkara tersebut.
Menurutnya, dukungan masyarakat dan peran media dalam mengawal penegakan hukum merupakan bagian penting untuk menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
PREVIOUS ARTICLE
Angin Kencang Terjang Sergai, Lima Rumah Warga Rusak









































