DPRD Sumut Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pajak Produk Pembalut Wanita

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, menilai kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut perlu ditinjau dan dievaluasi kembali.
Menurutnya, pembalut bukanlah barang mewah, bukan pula kebutuhan sekunder apalagi barang yang bisa diabaikan atau ditunda penggunaannya.
“Kita harus mencermati masalah ini tidak hanya dari perspektif perpajakan atau pendapatan negara, tetapi juga melalui kacamata kesetaraan gender dan pemenuhan hak kesehatan perempuan,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, menstruasi adalah proses biologis alami yang dialami oleh perempuan, dan kebutuhan akan produk kebersihan menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi setiap bulan.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa kebijakan fiskal tidak seharusnya memberikan beban ekonomi tambahan bagi perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah dan keluarga rentan.
“Kita sedang membicarakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi, kebersihan, dan martabat perempuan,” kata Wakil Ketua PDIP Sumut Bidang Ekonomi Kreatif itu.
Politisi PDIP itu menyampaikan, ada satu poin lagi yang menurutnya patut direnungkan bersama. Pasalnya, dalam proses perumusan kebijakan yang secara langsung menyangkut kehidupan dan kebutuhan perempuan, sejauh mana perempuan dilibatkan dalam pengambilan keputusan?.
“Kita harus memastikan bahwa perempuan tidak sekadar menjadi objek kebijakan yang tersisih dari prosesnya melainkan dilibatkan secara aktif sebagai subjek yang memiliki pengalaman, perspektif, dan suara yang diperlukan untuk membentuk kebijakan tersebut,” tegasnya.
Ia menekankan, representasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan bukan sekadar soal angka atau pelibatan secara formal.
“Yang jauh lebih krusial adalah memastikan bahwa perspektif perempuan benar-benar diintegrasikan ke dalam pertimbangan setiap kali negara merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” ucapnya.
Lebih jauh, ia berpandangan bahwa pembangunan dan kebijakan publik harus berlandaskan pada perspektif yang inklusif dan berkeadilan.
Meskipun negara memang membutuhkan pendapatan pajak untuk membiayai pembangunan, ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal juga harus mempertimbangkan dampak sosial serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
“Saya mendesak pemerintah khususnya kementerian dan lembaga terkait untuk duduk bersama dan mengevaluasi kembali kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan kemungkinan pembebasan PPN atau pemberian keringanan pajak untuk produk kebersihan menstruasi,” katanya.
“Kita tidak bisa mengklaim diri sebagai pendukung pemberdayaan perempuan jika kebijakan publik kita masih belum cukup peka terhadap realitas biologis dan kebutuhan sehari-hari perempuan,” tambahnya. (hm25)










































