Belum Lengkapi Izin Minol, THM Raeye Dining & Experience Terancam Disegel

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara. (Foto: Rahmad/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) Raeye Dining & Experience terancam disegel. Pasalnya, THM yang beralamat di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, tersebut tak kunjung melengkapi izinnya meski sudah dua kali diberi surat peringatan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, mengatakan dalam bulan ini pihaknya akan kembali memberi surat peringatan ketiga sekaligus memberi rekomendasi ke Pemprovsu soal belum lengkapnya izin THM Raeye.
“Peringatan pertama dan kedua sudah kita berikan kepada manajemen THM Raeye, untuk yang peringatan ketiga rencananya bulan ini. Setelah peringatan ketiga nanti, kita akan memberi tenggat waktu 10 hari kepada manajemen untuk melengkapi izinnya. Jika tidak diindahkan juga, maka kami (Dinas Pariwisata Medan) bersama Pemprovsu akan menyegel usaha tersebut,” ucap Odi kepada Mistar, Jumat (6/11/2026).
Odi menjelaskan, hasil koordinasi beberapa waktu lalu, pihak manajemen Raeye mengaku bahwa Izin Bar hingga Izin Minuman Beralkohol (Minol) dalam tahap pengurusan.
“Tapi setelah kita cek di OSS, sampai sekarang izinnya belum ada. Artinya mereka berbohong, makanya secepatnya kita kasih peringatan ketiga untuk segera dieksekusi berupa penyegelan usaha THM-nya,” jelasnya.
Dikatakan Odi, sejauh ini THM Raeye hanya memiliki Izin Restoran. “Jadi sejak beroperasi mereka hanya punya Izin Restoran. Dengan tidak adanya Izin Bar dan Izin Minol, secara otomatis mereka tidak boleh menjalankan usaha hiburannya. Petugas kita terus turun ke lapangan melakukan pengawasan untuk memastikan mereka mematuhi aturan. Jika terbukti melanggar tentu akan ada sanksi maupun peringatan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi 3 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke THM Raeye Dining & Experience, Senin (26/10/2026) lalu.
Di sana, terungkap Raeye masih belum melengkapi beberapa izinnya dan pajak yang dibayarkan selama ini dinilai sangat kecil serta tidak sesuai dengan pendapatan riil. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolda Sumut Dirikan Pos Literasi di Belawan untuk Warga









































