Sidang Gugatan Waris di PN Tebing Tinggi, Saksi Sebut Devi Anak Kandung Henty

Sidang perkara gugatan waris nomor 29/Pdt.G/2026/PN Tebing Tinggi. (foto: Handover/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Persidangan gugatan perdata waris di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi kembali mengungkap persoalan hubungan keluarga antara para pihak yang berperkara. Dalam sidang yang digelar Kamis (5/11/2026), saksi Sumardi Tjoa menerangkan bahwa Devi, salah seorang penggugat, merupakan anak kandung Henty yang kemudian diangkat sebagai anak oleh Elis Tjoa.
Perkara dengan nomor 29/Pdt.G/2026/PN Tebing Tinggi tersebut diajukan Henty dan Devi terhadap Hendy Tandono. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Pangaribuan, SH, bersama hakim anggota Risduanita Wita, SH, dan Liga Saplendra Ginting, SH.
Pihak tergugat Hendy Tandono melalui kuasa hukumnya, Binsar Siringoringo, SH, sebelumnya mempersoalkan kedudukan Devi sebagai penggugat. Menurutnya, Devi merupakan cucu dari orang tua para pihak, tetapi dalam gugatan justru ditempatkan sejajar dengan Henty sebagai anak dan penggugat langsung.
"Padahal jelas-jelas posisinya Devi atau penggugat II adalah sebagai cucu luar dari anak perempuan yakni Henty atau penggugat I. Tapi tiba-tiba disejajarkan menjadi anak. Padahal Devi hanya cucu, inikan sebuah kejanggalan besar," ungkapnya.
Hendy Tandono yang merupakan adik kandung Henty atau paman Devi juga mengaku keberatan dengan kedudukan Devi dalam gugatan tersebut.
"Kami ada 2 orang, Saya dan kakak perempuan saya Henty sebagai penggugat. Namun dalam gugatan ini, penggugat ada 2. Anak kakak saya bernama Devi justru mengaku sebagai anak bungsu dari orangtua kami. Ini kan keanehan, kok ponakan saya mengaku sebagai adik bungsu saya," sebutnya.
Hendy menjelaskan, Henty memiliki seorang putri bernama Devi yang lahir pada 1998 di RS Elisabeth Medan. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan surat kelahiran nomor 440/10/SL/RSE/1998 tertanggal 10 Oktober 1998 yang ditandatangani dr Budi Hadibroto.
Dia menyebut, Devi merupakan anak dari hubungan Henty dengan pria yang kemudian diakui sebagai suaminya, Suhardi alias Cao Fau. Namun, karena saat itu Henty masih duduk di bangku SMA, Devi dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua Henty sebagai anak untuk kepentingan administrasi.
"Baru di tahun 2005 kakak saya Henty menikah dengan Suhardi dengan cara agama Buddha dengan akta perkawinan nomor 141/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi," katanya.
Hendy juga menyinggung perkara perceraian Henty dan Suhardi pada 2013 dengan nomor register 57/Pdt.G/2013/PN TTD. Menurutnya, dalam pemeriksaan perkara tersebut, Devi diakui sebagai anak Henty dan Suhardi.
"Dalam persidangan ini terungkap bahwa hanya dengan bermodalkan kartu keluarga penggugat 2 mengaku sebagai adik bungsu kami, padahal nyata saat pemeriksaan perceraian kakak saya dan abang ipar saya tahun 2013 register perkara nomor 57/Pdt.G/2013/PN TTD anak itu diakui sebagai anak mereka," sambungnya.
Dalam persidangan terbaru, Sumardi Tjoa yang merupakan paman atau adik dari ibu Hendy dan Henty turut memberikan keterangan. Ia menerangkan bahwa Devi merupakan anak kandung Henty, tetapi kemudian diangkat sebagai anak oleh Elis Tjoa.
Saat ditanya majelis hakim mengenai ahli waris yang menerima warisan setelah orang tua saksi meninggal dunia, Sumardi menyebut Henty dan Hendy sebagai keponakannya.
Ketika ditanya kembali apakah Devi juga termasuk ahli waris, saksi terdiam dan tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr Sarles Gultom, SH, menghadirkan saksi Japizam Sinaga. Saksi tersebut mengaku sebagai teman yang mengetahui adanya harta warisan milik orang tua para pihak. Namun, informasi yang disampaikannya disebut bersumber dari Henty.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan akan kembali digelar dua minggu mendatang. (*)










































