Friday, November 6, 2026
home_banner_first
SUMUT

Sebut PBG Tak Diproses Pemkab Samosir, Rapidin Simbolon Persoalkan Penertiban Rumah Warisan

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 13.50 WIB
sebut_pbg_tak_diproses_pemkab_samosir_rapidin_simbolon_persoalkan_penertiban_rumah_warisan

Penghentian operasional bangunan di Jalan Putri Lopian, Pangururan (foto: Pangihutan/Mistar)

Samosir, MISTAR.ID - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, mempersoalkan kedatangan petugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir ke rumah peninggalan orang tuanya di kawasan tepi Danau Toba terkait penertiban bangunan di kawasan sempadan danau.

Rapidin menegaskan, bangunan tersebut bukan bangunan baru, melainkan rumah warisan orang tuanya yang hanya direnovasi. Ia mengaku telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi permohonannya tidak diproses Pemkab Samosir.

Ia mempertanyakan dasar penertiban, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam menangani bangunan yang berkaitan dengan kawasan sempadan Danau Toba.

Menurut Rapidin, alasan tidak diprosesnya permohonan PBG karena persoalan garis sempadan danau perlu dipertanyakan. Sebab, posisi garis sempadan yang dimaksud berada di seberang jalan dari rumah warisan tersebut.

Ia juga menyatakan tanah keluarganya memiliki alas hak dan sertifikat kepemilikan.

"Setiap meter tanah saya memiliki alas hak sendiri. Sertifikatnya lengkap. Itu merupakan peninggalan orang tua saya," ujar Rapidin, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, sebagian tanah keluarganya dahulu telah diberikan untuk pembangunan jalan oleh pemerintah. Akibatnya, kondisi lahan yang sebelumnya memanjang hingga tepi pantai berubah setelah pembangunan infrastruktur tersebut.

Terkait persoalan sempadan danau, Rapidin menilai penanganannya seharusnya melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Ia juga menyoroti penerapan aturan terhadap bangunan lain di kawasan Danau Toba. Menurut pengamatannya, sejumlah bangunan, termasuk hotel, juga berada di kawasan perairan maupun sempadan danau.

Karena itu, ia meminta Pemkab Samosir menerapkan ketentuan secara adil dan konsisten, bukan hanya menyasar bangunan tertentu.

Rapidin turut menyatakan rumah peninggalan orang tuanya telah berdiri jauh sebelum regulasi yang kini dijadikan dasar penertiban diberlakukan. Bahkan, fasilitas outfall di kawasan tepi pantai tersebut disebut telah ada sejak sekitar 1998.

Mengenai kedatangan petugas, Rapidin mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya pernah menerima pemberitahuan tentang rencana kedatangan petugas yang disebut atas perintah bupati. Namun, ia menilai pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum dan kewenangan penertiban.

Rapidin menegaskan tidak merasa melanggar ketentuan perizinan. Ia mengaku memiliki bukti pengurusan PBG yang sebelumnya tidak diproses.

"Bukti pengurusan perizinan itu ada. Kami mengurus, tetapi tidak diproses. Nanti bukti-buktinya akan saya kirimkan," ungkapnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik. Menurutnya, penyelesaian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, kejelasan status kepemilikan tanah, kewenangan instansi, serta prosedur penertiban bangunan.

Sebelumnya, Pemkab Samosir menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan, Kamis (5/11/2026), karena belum mengantongi PBG.

Penghentian sementara itu dilakukan setelah pemilik bangunan disebut telah menerima teguran tertulis hingga teguran kedua, tetapi belum memenuhi persyaratan perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan penghentian operasional merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan perizinan bangunan.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menyatakan penertiban dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Terkait klaim Rapidin mengenai pengurusan PBG yang tidak diproses, MISTAR.ID telah mengonfirmasi Bupati Samosir, Vandiko Timoteus Gultom, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Vandiko belum memberikan tanggapan.

Permintaan tanggapan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, juga belum mendapat jawaban. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN