Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Empat Bangunan Usaha Disegel, Pilippi Simarmata: Pemkab Samosir Tidak Persulit Masyarakat Peroleh Perizinan

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 20.08 WIB
empat_bangunan_usaha_disegel_pilippi_simarmata_pemkab_samosir_tidak_persulit_masyarakat_peroleh_perizinan_

Tim Terpadu memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di Gedung Graha Immanuel, Parbaba, Kecamatan Pangururan. (Foto: Diskominfo Samosir)

Samosir, MISTAR.ID (5/11/2026) — Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional sementara empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (5/11/2026).

Penertiban tersebut dilakukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir sebagai penegakan aturan perizinan bangunan yang mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Empat bangunan usaha yang dihentikan operasionalnya sementara adalah Gedung Graha Immanuel di Parbaba, bangunan rumah toko di Desa Panampangan, bangunan Artomoro di Desa Sianting-anting, dan Hotel Dainang di Kecamatan Pangururan.

Sebelum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi bangunan, Pemkab Samosir telah melayangkan teguran tertulis dan teguran kedua serta memberikan kesempatan untuk mengurus PBG kepada pemilik bangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan agar setiap pelaku usaha memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

“Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat menjadi alasan untuk tetap melaksanakan kegiatan usaha.

“Operasional baru dapat kembali dilakukan setelah PBG resmi diterbitkan,” tegasnya.

Pilippi mengungkapkan kendala yang kerap ditemukan dalam proses pengurusan PBG adalah kurang optimalnya komunikasi antara pelaku usaha dengan konsultan yang digunakan untuk menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan.

“Sejumlah berkas masih ditemukan tidak lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem perizinan. Selain itu, kesadaran mengurus izin sebelum pembangunan juga dinilai masih perlu ditingkatkan,” katanya.

Dengan tegas, Pilippi Simarmata mengatakan bahwa Pemkab Samosir tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan.

Ia menyebutkan pemerintah daerah membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui pemanfaatan konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah dengan tetap mengikuti standar gambar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait.

Menurutnya, penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menerapkan aturan.

Ia berharap kerja sama para pemilik usaha untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan agar kegiatan usaha berjalan lancar.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN