Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Terdakwa Fitri Agust Karo-Karo saat menjalani sidang putuaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi bantuan banjir bandang di Samosir tahun anggaran 2024 sebesar Rp516 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Hendra Hutabarat membacakan putusan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (5/11/2026) sore menjelang magrib.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara," ucap Hendra dalam amar putusannya.
Hakim juga menghukum Agust membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp60 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Agust dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Hendra.
Hakim berpendapat perbuatan Agust terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Atas putusan tersebut, Agust dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Dalam kasus ini, Agust dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, Agust juga dituntut membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara Rp516 juta.
Jaksa bilang uang sebesar Rp22,5 juta telah telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sehingga sisa UP yang harus dibayarkan Agust adalah sebesar Rp493 juta subsider dua tahun penjara.
Menurut jaksa, perbuatan Agust telah memenuhi tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
PREVIOUS ARTICLE
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025, Kadinkes: Kita Hormati Proses HukumBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER










































