Sengketa Tanah di Taput, Herbert Sianipar Laporkan Haratua Sihombing ke Polda Sumut

Objek tanah yang dipersengketakan di Jalan Siborongborong-Balige, Dusun Janji Maria, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. (foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID - Sengketa tanah di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berujung pada laporan polisi. Herbert Sianipar melalui kuasa hukumnya, Lumban Sianipar, SH, melaporkan Haratua Sihombing ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyerobotan lahan.
Lumban mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1822/X/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Oktober 2026.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Siborongborong-Balige, Dusun Janji Maria, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara," katanya kepada Mistar, Kamis (5/11/2026).
Menurut Lumban, objek sengketa yang berada di titik koordinat 2.2313744, 98.930993, merupakan tanah peninggalan kakek pelapor, mendiang Agustin Sianipar alias Ama Bubunan Sianipar, dengan luas keseluruhan sekitar 1.200 meter persegi.
Tanah tersebut memiliki alas hak berupa surat perjanjian Nomor 28 tertanggal 11 Oktober 1913.
Lumban menjelaskan, dugaan penguasaan sebagian tanah itu terjadi pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi tersebut diduga telah dikuasai oleh Haratua Sihombing.
"Penguasaan dilakukan dengan cara merusak batas permanen, merusak sisa bangunan bekas kincir air, serta meratakan tanah. Di atas lokasi itu juga dipasang plang kayu bertuliskan 'Tanah Ini Milik Haratua Sihombing'," kata Lumban.
Akibat kejadian tersebut, Herbert Sianipar mengaku tidak dapat lagi mengusahai bagian tanah yang diduga dikuasai terlapor. Ia merasa keberatan dan memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
Lumban menambahkan, laporan tersebut telah diterima dan diketahui oleh KA SPKT Polda Sumatera Utara, AKBP Drs. Hermansyah.
Sementara itu, Haratua Sihombing saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (4/11/2026), terkait laporan tersebut meminta wartawan menghubungi kuasa hukumnya, Ridwan Siringoringo.
"Tolong kuasa hukum saya dihubungi, Ridwan Siringoringo," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferri Walintukan, yang dikonfirmasi mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut, belum memberikan keterangan hingga berita ini ditulis. (*)










































