Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Ungkap Kasus Bajing Loncat, Curanmor hingga Kejahatan Seksual Anak

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 09.07 WIB
polres_sergai_ungkap_kasus_bajing_loncat_curanmor_hingga_kejahatan_seksual_anak

Para tersangka saat dipaparkan di Mapolres Sergai, Rabu (4/11/2026). (foto: Damanik/Mistar)

Sergai, MISTAR.ID - Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi selama periode Oktober hingga awal November 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga kejahatan seksual terhadap anak.

Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan kejahatan jalanan atau 3C (curat, curas, dan curanmor), serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Salah satu kasus yang diungkap yakni pencurian dengan pemberatan menggunakan modus bajing loncat. Kasus ini dilaporkan Helmi Yunan Hasibuan, warga Jalan Letda Sujono, Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai meringkus dua tersangka, Imam Ramadhani (33) dan Krisno Suryo (20), warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Sah Udur menjelaskan, kedua tersangka menyasar truk yang sedang berhenti atau parkir. Mereka merobek terpal penutup barang menggunakan pisau cutter, kemudian mengambil barang dari dalam truk dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

"Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor, satu buah pisau cutter, satu unit blender, dan satu unit magic com," katanya.

Selanjutnya, polisi mengungkap kasus pencurian kayu dan seng yang dilaporkan Tjin Lin (65), warga Desa Firdaus.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka yang ditangkap yakni Fadhilah Roif Sianipar (26) dan Damianus Sinaga alias Joko (35), warga Desa Sei Bamban.

Kasus pencurian lainnya terjadi di kilang padi CV Asia Utama Nusantara, Kecamatan Sei Bamban. Berdasarkan laporan M Rizal, warga Suka Jadi, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan karyawan kilang padi tersebut, yakni Sahari (29) dan Andira Abadi Utama (24).

Tujuh Tersangka Kasus Curanmor

Selain itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai juga mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan laporan lima warga.

Dari laporan Hermansyah (40), warga Desa Pematang Kasih, Kecamatan Pantai Cermin, polisi meringkus Andhika (20), warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin.

Kemudian, berdasarkan laporan Nurdin (72), warga Pekan Dolok Masihul, petugas menangkap Abdul Halim (33), warga Desa Dolok Manampang.

Selanjutnya, dari laporan Suratni (59), warga Perbaungan, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Irwansyah alias Iwan (45), Benny Afdi alias Benny (39), dan Wisba Sinaga (29).

Sementara itu, berdasarkan laporan Nisda Ritonga (41), warga Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial ZS (16), warga Desa Firdaus.

Dalam kasus lainnya, polisi menindaklanjuti laporan Supriani terkait kehilangan becak bermotor (betor). Petugas kemudian meringkus Sugiardi alias Darus (49), warga Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan.

"Terhadap para tersangka kasus curanmor dipersangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Sah Udur.

Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak

Di bidang perlindungan perempuan dan anak, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai mengungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus pertama merupakan dugaan pencabulan terhadap anak yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial DYH (32). Dalam laporan tersebut, terdapat dua anak berinisial M dan MZ yang masing-masing berusia 14 tahun.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka berinisial MAS (18) dan AW (20), warga Kecamatan Teluk Mengkudu.

Selanjutnya, dalam kasus persetubuhan terhadap anak, polisi menindaklanjuti laporan seorang warga berinisial S (47), yang merupakan orang tua seorang anak berinisial S (16).

Dalam perkara tersebut, petugas meringkus dua tersangka berinisial H (37) dan ES (46), warga Kecamatan Tanjung Beringin. Sementara itu, dua orang berinisial R dan M masih dalam penyelidikan Unit PPA Polres Sergai.

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sementara itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sergai mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menetapkan dua tersangka, yakni Surianto alias Pak Sur (46), warga Blok XX, Desa Bah Sarimah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, dan M Abdi Sikab (26), warga Desa Suka Damai.

Sah Udur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, Selasa (20/10/2026).

Dalam penindakan itu, petugas menyita 14 jeriken, terdiri atas tujuh jeriken berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dan tujuh jeriken kosong, serta satu unit sepeda motor along-along.

"Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata mantan Kapolres Pematangsiantar itu.

Sah Udur menegaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menjalankan program prioritas Kapolri, terutama pemberantasan kejahatan jalanan atau 3C serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan petani.

Sebelumnya, Polres Sergai juga memaparkan pengungkapan kasus dugaan peredaran pupuk palsu bermerek Naga Mas. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga mengoplos pupuk merek Kisrit dengan ZA, kemudian mengemasnya menggunakan karung bermerek Naga Mas untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN