Edarkan 3.010 Cartridge Vape Diduga Berisi Narkoba, Pria Asal Aceh Ditangkap

Petugas Polres Pelabuhan Belawan mengamankan sebanyak 3.010 vape diduga mengandung narkoba yang diedarkan pria asal Aceh. (foto: Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pria asal Aceh berinisial M (38) ditangkap Polres Pelabuhan Belawan karena mengedarkan 3.010 wadah penampung cairan rokok elektrik atau cartridge vape diduga mengandung narkoba.
Penangkapan bermula dari laporan warga. Petugas kemudian menangkap M di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamata Medan Belawan, sekitar pukul 23.00 WIB. Selain vape tersebut, petugas turut menyita satu unit mobil Kijang Inova.
Terkait jumlah vape tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, mengatakan petugas menemukannya di dua lokasi apartemen Skyview City Setia Budi dan Podomoro yang berada di pusat kota Medan.
"Total barang bukti sebanyak 3.010 cartridge vape diduga etomidate. 1 koper di Apartemen Skyview Setiabudi dan 2 koper di Apartemen Podomoro," kata Aditya dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh MISTAR, Rabu (4/11/2026).
Saat ini, M telah ditahan di Markas Polres Pelabuhan Belawan bersama dengan barang bukti. Kemudian petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Junaidin Zai)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER


Harga Tepung Beras dan Tepung Ketan di Pasar Horas Pematangsiantar Melonjak, Tembus Rp40 Ribu per Kg









































