Monday, November 2, 2026
home_banner_first
MEDAN

Polda Sumut Larang Polisi dan ASN Pakai Vape, Propam Bakal Awasi

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 16.32 WIB
polda_sumut_larang_polisi_dan_asn_pakai_vape_propam_bakal_awasi_

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan, saat memberikan keterangan pers. (Foto: Matius/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (2/11/2026) — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, secara resmi melarang seluruh personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Polda Sumatera Utara menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Sonny mengatakan akan menyampaikan larangan tersebut kepada seluruh jajarannya di Polda Sumut. Ia akan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menjalankan langsung arahan Kapolri.

"Dalam apel juga akan kita sampaikan. Sehingga seluruh anggota baik Polri dan ASN Polri mengikuti edaran," ujar Irjen Pol. Sonny Irawan, Senin (2/11/2026).

Perwira tinggi Polri itu menegaskan Polri akan menjadi garda terdepan dalam larangan penggunaan rokok elektrik. Jajaran Polda Sumut akan tegak lurus melaksanakan perintah.

"Nanti dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan provos. Nanti teman-teman provos dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan," katanya.

Sonny menyampaikan, larangan penggunaan vape merupakan terobosan baru. Sebab, narkoba saat ini berubah bentuk dari sebelumnya berbentuk padat menjadi cair yang ditambah aroma buah-buahan dan sebagainya.

Tidak hanya itu, narkoba cair juga sulit terdeteksi jika hanya mengandalkan aroma dan asap. Karena itu, surat edaran Kapolri mengenai pelarangan vape dinilai tepat, apalagi peredaran cairan yang mengandung narkotika begitu masif meski terus diberantas. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN