Monday, November 2, 2026
home_banner_first
NASIONAL

DJP Luruskan Isu Pajak Digital 9 November 2026, Tegaskan Bukan Pajak Baru

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 14.32 WIB
djp_luruskan_isu_pajak_digital_9_november_2026_tegaskan_bukan_pajak_baru

Kantor DJP (Foto: Istimewa/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait rencana pemberlakuan sistem pajak digital pada 9 November 2026 yang sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yakni mekanisme untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini tidak berarti seluruh transaksi luar negeri akan dikenakan PPN.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge kepada Kompas.com, Senin (2/11/2026).

DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru

Inge menjelaskan, SPP-TDLN dirancang untuk memperbaiki tata kelola pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku dan bukan merupakan kebijakan untuk memajaki seluruh transaksi lintas negara.

Melalui pemanfaatan teknologi, pemerintah ingin menciptakan mekanisme pemungutan pajak yang lebih tertib, adil, dan transparan.

Selain memberikan kepastian hukum, sistem ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan demikian, fokus utama kebijakan tersebut adalah memperbaiki mekanisme pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital yang memang telah menjadi objek PPN.

Transfer Uang dan Remitansi Tidak Otomatis Kena PPN

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian masyarakat adalah kemungkinan pengenaan pajak terhadap transfer uang dan pengiriman dana dari luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan bahwa transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN dalam penerapan SPP-TDLN.

Sistem ini tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas transfer uang pribadi maupun kiriman uang masyarakat.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan pajak digital sebagai pungutan baru terhadap seluruh aktivitas pengiriman uang lintas negara.

DJP Pastikan Tidak Ada Pemungutan PPN Berganda

DJP juga memastikan bahwa penerapan SPP-TDLN dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda.

Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dikenakan pemungutan melalui SPP-TDLN.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan setiap transaksi yang menjadi objek pajak mendapatkan perlakuan administrasi yang tepat tanpa menimbulkan pungutan berulang.

Dari sisi konsumen, sistem ini juga diharapkan memberikan kemudahan karena masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut pajaknya.

Enam Lembaga Telah Ditunjuk sebagai Pemungut PPN

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melewati sejumlah tahapan persiapan, termasuk pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknologi, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak.

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum dapat terlibat dalam sistem tersebut.

DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan pemungut PPN berikutnya akan diumumkan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

DJP juga memastikan bahwa penggunaan data dalam sistem tersebut akan diatur secara aman dan terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hashim Sebut Bank, Fintech, dan E-Commerce Akan Ikut Memungut Pajak

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas cakupan pemungutan pajak di Indonesia, termasuk melalui penerapan skema pajak digital.

Dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut bahwa mulai 9 November 2026, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik akan ikut terlibat dalam pemungutan dan penyetoran pajak.

Beberapa platform yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GOTO.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara tersebut.

Pernyataan itu kemudian mendapat perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai jenis transaksi yang akan dikenakan pajak serta kemungkinan adanya pungutan baru terhadap masyarakat.

Melalui penjelasannya, DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN merupakan penataan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan penambahan jenis pajak baru.

Apa Dampak Penerapan SPP-TDLN bagi Masyarakat?

Penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat administrasi perpajakan atas transaksi digital lintas negara menjadi lebih terintegrasi.

Bagi masyarakat, beberapa hal penting yang perlu dipahami adalah:

  1. Bukan pajak baru: SPP-TDLN merupakan sistem untuk menata pemungutan PPN yang sudah berlaku sesuai ketentuan.
  2. Tidak semua transaksi luar negeri dikenakan PPN: Hanya transaksi digital yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  3. Transfer pribadi tidak otomatis dikenakan PPN: Kiriman uang dan remitansi tidak menjadi sasaran otomatis sistem ini.
  4. Mencegah pajak berganda: Transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui PMSE yang ditunjuk tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
  5. Administrasi lebih mudah: Konsumen tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri yang memang wajib




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN