Rencana Pajak Digital per 9 November, DJP Bilang Gini

Ilustrasi. (Foto: Antara/HO-DJP Riau)
Jakarta, MISTAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak dimaksudkan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh transaksi, termasuk transfer uang pribadi dan remitansi.
Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana pemerintah menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud Hashim merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Menurut Inge, SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru karena tidak mengubah tarif PPN. Sistem tersebut juga tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri.
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
DJP menegaskan, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.
Sementara itu, transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem tersebut tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas transfer dana pribadi maupun kiriman uang masyarakat.
"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," terangnya.
Inge mengatakan, sistem ini juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Konsumen tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut.
Ia menambahkan, sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan.
Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.
"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Hashim menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). (hm25/cnn Indonesia)










































