Monday, November 2, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pengamat USU Sebut Mundurnya AKBP Netty Hal Wajar, Momentum Evaluasi Reformasi Polri

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 16.26 WIB
pengamat_usu_sebut_mundurnya_akbp_netty_hal_wajar_momentum_evaluasi_reformasi_polri_

MUNDUR DARI POLRI -- Inilah profil dan rekam jejak AKBP Netty Rosdiana Siagian, perwira yang mundur dari institusi Polri. (Foto: instagram AKBP Netty Rosdiana Siagian/Bangka Pos)

Medan, MISTAR.ID (2/11/2026) — Pengamat hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mirza Nasution, menilai keputusan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Netty Rosdiana Siagian yang mengundurkan diri dari Polri perlu dilihat dari dua sudut pandang.

Netty diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, Netty menyampaikan keputusannya dilatarbelakangi prinsip dan hati nurani yang tidak sejalan dengan institusi Polri.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persoalan pribadi.

Menurut Mirza, keputusan Netty tidak boleh hanya dilihat sebagai keputusan individu, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menilai reformasi di tubuh institusi tersebut.

"Kalau memang pengunduran diri itu legitimate, secara prosedur benar, serta sesuai aturan hukum, itu hal yang wajar saja," kata Mirza kepada MISTAR.ID, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, reformasi kepolisian bukan sekadar pembaruan aturan, regulasi, maupun kurikulum pendidikan.

"Lebih dari itu, reformasi harus tercermin dalam perubahan perilaku, budaya kerja, dan pola kepemimpinan di lingkungan kepolisian itu," ucapnya.

Evaluasi dalam tubuh Polri, lanjutnya, perlu dilakukan, terlebih institusi tersebut memiliki mekanisme pengawasan serta evaluasi internal yang bisa digunakan untuk menelaah persoalan itu.

Selain itu, evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan prosedur operasional standar berjalan sebagaimana mestinya.

"Kalau ada kekeliruan, harus dikoreksi. Kalau ada yang kurang, bisa ditambah dan diperbaiki. Makna reformasi itu pembaruan, bagaimana hal-hal yang selama ini dianggap kurang tepat bisa menjadi lebih tepat," katanya.

Diketahui, AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhitung sejak 1 September 2026.

Surat permohonan pengunduran diri telah diajukan sejak 20 Agustus 2026, lalu disampaikan secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya pada akhir Oktober 2026.

Setelah meninggalkan Polri, ia berencana fokus pada kegiatan sosial serta berkiprah di dunia akademik dengan mengajar dan berbagi pengalaman di beberapa kampus.

Hingga kabar ini mengemuka, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait penyelesaian proses administrasi pengunduran diri tersebut. (zai/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN