KPU Respons Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Sebut Pemilu 2024 Selesai

Sidang terkair ijazah Gibran Foto: CNN)
Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam merespons putusan tersebut, KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa pelantikan pasangan calon terpilih merupakan tahapan terakhir dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, menurutnya, tugas KPU dalam penyelenggaraan pemilu tersebut telah berakhir.
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham, dikutip dari detik.com, Minggu (1/11/2026).
KPU Sebut Tugas Pemilu 2024 Telah Berakhir
Idham menjelaskan, siklus tahapan Pemilu 2024 telah berakhir sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menilai KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas putusan lembaga peradilan yang diterbitkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
Idham juga memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan KPU selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"UU Pemilu mengatur demikian," ujarnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa prinsip kerja KPU berlandaskan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.
"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjut Idham.
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah pernyataan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Empat Poin Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam perkara tersebut, terdapat empat poin utama yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Berikut rincian amar putusan yang menjadi perhatian publik:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
- Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam amar putusan kasasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung disebutkan:
"Kabul. Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Keputusan tersebut menjadi dasar munculnya perhatian terhadap tindak lanjut administratif dari instansi yang menerbitkan dan menguasai dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Kementerian Pendidikan Menjadi Pihak Tergugat
Perkara yang diputus MA tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan demikian, pihak kementerian yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, bukan KPU.
Putusan MA secara langsung menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan instansi pemerintah terkait.
Sementara itu, KPU sebelumnya bertugas melakukan verifikasi administrasi persyaratan pasangan calon dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024 berdasarkan ketentuan pemilu yang berlaku saat itu.
Respons Idham memperlihatkan posisi KPU bahwa kewenangan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih menjalani pelantikan.
Polemik Suket Ijazah Gibran Jadi Sorotan Publik
Putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memunculkan perhatian terhadap hubungan antara proses administrasi pencalonan, kewenangan lembaga negara, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Di satu sisi, KPU menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah selesai sesuai ketentuan undang-undang. Di sisi lain, putusan MA memerintahkan agar surat keterangan yang menjadi objek perkara dinyatakan tidak sah dan ditarik untuk dimusnahkan.
Perlu dicatat, pernyataan KPU mengenai berakhirnya tahapan pemilu merupakan posisi lembaga terkait batas kewenangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sementara itu, tindak lanjut atas putusan MA mengenai dokumen penyetaraan pendidikan berada dalam lingkup pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pelaksanaan amar putusan MA dan respons instansi pemerintah yang berwenang.
PREVIOUS ARTICLE
Pakar Peringatkan Putusan MK-MA soal Gibran Tak Ditindaklanjuti Bisa Picu Delegitimasi








































