MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan amar putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Kabar putusan tersebut disampaikan penggugat, HM Subhan, yang mengaku menerima pemberitahuan melalui layanan e-Court Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026).
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," ujar Subhan.
Meski demikian, hingga informasi ini disampaikan, salinan lengkap putusan belum tersedia di situs resmi Mahkamah Agung. Juru Bicara MA, Yanto, juga menyatakan belum menerima informasi mengenai putusan tersebut dan akan melakukan pengecekan.
Dalam perkara ini, Subhan mengajukan tiga tuntutan. Ia meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Informasi dikabulkannya kasasi itu turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny menyebut putusan tersebut sebagai hasil dari gugatan pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny juga mengaitkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Denny terhadap hubungan kedua putusan.
Dalam pertimbangan hukum perkara sebelumnya, MK disebut tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sementara itu, Gibran sebelumnya juga menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen. Namun, gugatan tersebut dicabut oleh pihak penggugat, PT Mercy Toga Kirana, pada Kamis (29/10/2026).
Gibran mengaku telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan. Ia menyayangkan keputusan penggugat yang mencabut perkara tersebut.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran setelah Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski amar kasasi telah diberitahukan kepada penggugat, rincian pertimbangan hukum MA masih menunggu publikasi salinan resmi putusan. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui secara lengkap dasar hukum dan ruang lingkup putusan perkara.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































