Permenaker Terbit, Ini Syarat Penerima BSU 2026 dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

BSU 2026 sebesar Rp900 Ribu (Foto: Dok.Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan sekaligus diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Regulasi baru ini mengatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari persyaratan penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga nominal bantuan yang akan diterima pekerja.
Menaker: BSU untuk Menjaga Daya Beli Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja dan buruh.
Selain itu, bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat.
Menurut Yassierli, penyaluran BSU akan dilakukan dengan memperhatikan persyaratan serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup di tengah berbagai kebutuhan ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh agar bisa menerima BSU.
Berikut ketentuannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai ketentuan.
Besaran gaji yang digunakan sebagai acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Batas Gaji Disesuaikan dengan UMP dan UMK
Aturan BSU 2026 juga mengatur penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah penerima BSU mengikuti nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja yang berada di daerah tanpa penetapan UMK menggunakan UMP sebagai acuan. Mekanisme pembulatan batas penghasilannya juga mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, batas gaji penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah karena mempertimbangkan ketentuan upah minimum yang berlaku.
ASN, TNI, dan Polri Tidak Mendapatkan BSU
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 turut menegaskan kelompok pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima bantuan.
BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan ini menjadi bagian dari kriteria penerima bantuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Besaran BSU 2026 Rp900 Ribu
Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Pembayaran bantuan dilakukan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima total dana sebesar Rp900 ribu.
Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan terbaru mengenai program BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Masyarakat diimbau memperhatikan persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 serta memeriksa informasi melalui saluran resmi pemerintah agar memperoleh keterangan yang akurat terkait penyaluran bantuan.
PREVIOUS ARTICLE
Kepala BGN Minta Semua Pihak Mengawasi Pelaksanaan MBGBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









































