BSU Kemnaker 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Cek Syarat dan Cara Cek Penerima

BSU Kemnaker 2026 (Foto: AI)
Jakarta, MISTAR.ID – Informasi mengenai BSU Kemnaker 2026 kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pada kuartal IV 2026.
Pemerintah menyiapkan bantuan untuk sekitar 13,3 juta pekerja. BSU 2026 direncanakan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga setiap pekerja yang memenuhi ketentuan nantinya akan menerima total Rp900.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Namun, meski program dan jumlah penerima sudah disampaikan pemerintah, syarat lengkap penerima BSU 2026 belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena itu, pekerja belum dapat memastikan dirinya menjadi penerima BSU 2026 hanya dengan mengacu pada persyaratan program tahun sebelumnya.
Syarat Penerima BSU 2026 Belum Resmi
Hingga informasi tersebut disampaikan, pemerintah belum merinci kriteria pekerja yang berhak memperoleh BSU 2026.
Belum diketahui apakah sejumlah ketentuan yang diterapkan pada BSU 2025, seperti batas maksimal gaji dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, akan kembali digunakan pada program 2026.
Pemerintah baru memastikan bahwa BSU 2026 akan menyasar 13,3 juta pekerja dan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Dengan demikian, pekerja masih perlu menunggu aturan resmi dari Kemnaker mengenai kriteria penerima, mekanisme penyaluran, serta tata cara pengecekan penerima BSU 2026.
Syarat Penerima BSU 2025
Sebagai gambaran, pemerintah sebelumnya menetapkan sejumlah persyaratan dalam program BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Namun, ketentuan tersebut merupakan persyaratan BSU 2025, bukan persyaratan resmi untuk program BSU 2026.
Cara Cek BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi penerima BSU melalui kanal resmi Kemnaker, termasuk laman bsu.kemnaker.go.id, setelah mekanisme pengecekan BSU 2026 resmi dibuka.
Untuk saat ini, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan status penerimaan hanya berdasarkan syarat BSU 2025.
Informasi mengenai daftar penerima, persyaratan, serta mekanisme pencairan BSU 2026 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Setelah ketentuan diterbitkan, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang disediakan Kemnaker untuk mengetahui apakah namanya tercantum sebagai penerima BSU 2026.














































