KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran, Terungkap di Sidang MK

Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia beri keterangan di sidang PHPU syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Detikcom)
Jakarta, MISTAR.ID – Keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang digelar Jumat (2/10/2026), Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia memberikan keterangan secara daring. Keduanya dimintai penjelasan mengenai keberadaan arsip atau dokumen pendidikan Gibran selama menempuh pendidikan di kedua negara tersebut.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Tak Temukan Arsip
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menjelaskan sistem pendidikan yang berkaitan dengan sekolah Gibran di Singapura.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mendalami apakah KBRI Singapura memiliki dokumen mengenai riwayat pendidikan Gibran, termasuk ketika masuk dan meninggalkan Singapura.
Nur Aeni menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.
Keterangan itu disampaikan ketika hakim menggali informasi mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan setara sekolah menengah atas.
KBRI Australia Juga Tidak Memiliki Dokumen
Pertanyaan serupa kemudian ditujukan kepada Atase Pendidikan KBRI Australia di Canberra, Yuli Rahmawati.
Yuli menerangkan bahwa penelusuran dilakukan terhadap arsip dalam bentuk fisik maupun digital. Hasil penelusuran tersebut, menurut keterangannya, tidak menemukan pengajuan permohonan dari Gibran yang tersimpan di KBRI Canberra.
Dengan demikian, keterangan kedua perwakilan KBRI tersebut dalam persidangan berfokus pada tidak ditemukannya arsip yang tersimpan di masing-masing kedutaan, bukan merupakan kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Perkara Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh MK. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon di antaranya Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya. KPU menjadi termohon, sedangkan Bawaslu merupakan pihak yang turut terkait dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, MK juga telah mendalami proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran. Dalam persidangan, KPU menyatakan tidak melakukan pengecekan langsung ke kementerian terkait untuk memverifikasi dokumen atau surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
MK kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (2/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Dalil Para Pemohon Masih Harus Dinilai MK
Para pemohon berpendapat syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu harus dipenuhi ketika proses pencalonan berlangsung.
Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan dan pembuktian. Para pemohon juga menyampaikan sejumlah petitum terkait status pencalonan Gibran apabila nantinya Mahkamah menilai syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi.
Namun, dalil dan permintaan para pemohon tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang masih diperiksa oleh MK. Keterangan KBRI Singapura dan Australia mengenai tidak ditemukannya arsip di kedutaan tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan keputusan akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi.
PREVIOUS ARTICLE
BSU Kemnaker 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Cek Syarat dan Cara Cek Penerima














































