3 Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Akui Tak Cek ke Dinas Pendidikan

Sidang lanjutan terkait gugatan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 di Gedung MK. (Foto: Kompas)
Jakarta, MISTAR.ID - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah pertanyaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas persoalan persyaratan pencalonan Gibran.
Hakim MK Arsul Sani menjadi salah satu hakim yang meminta penjelasan KPU mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran, khususnya surat keterangan penyetaraan ijazah yang berasal dari luar negeri.
Arsul mempertanyakan dokumen apa saja yang diverifikasi KPU dalam memastikan terpenuhinya persyaratan pendidikan tersebut.
“Mohon dijelaskan lebih lanjut, apa yang Anda verifikasi itu ya? Dokumen apa yang Anda verifikasi ya?” tanya Arsul dalam persidangan, dikutip dari siaran YouTube MKRI, Rabu (23/9/2026) malam.
Arsul kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait atau mencakup keseluruhan dokumen pendidikan.
KPU akui tak verifikasi ke dinas pendidikan
Pertanyaan serupa kemudian disampaikan Hakim MK Saldi Isra kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Saldi menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Menurut dia, KPU menggunakan surat keterangan yang telah dimiliki.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Saldi, KPU daerah melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait dalam memverifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Saldi juga mengingatkan adanya arahan Afifuddin kepada KPU daerah agar memeriksa secara rinci dokumen pendidikan calon kepala daerah, termasuk apabila calon menggunakan ijazah atau bukti kelulusan tertentu.
Hakim MK pertanyakan aturan pengecualian ijazah SMA luar negeri
Hakim MK Enny Nurbaningsih turut meminta penjelasan KPU mengenai ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) dari luar negeri.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Enny mempertanyakan apakah ketentuan tersebut memang dirancang untuk seluruh pemilihan presiden atau secara khusus diterapkan dalam Pilpres 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa ketentuan serupa telah digunakan dalam penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
Anggota KPU Idham Holik kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan aturan mengenai legalisasi ijazah luar negeri, termasuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
KPU juga merujuk Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur penyetaraan pendidikan tinggi.
Saldi kembali dalami aturan yang berlaku pada Pilpres 2024
Saldi kemudian kembali meminta penjelasan mengenai apakah ketentuan terkait bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri sudah pernah diterapkan dalam pemilihan presiden sebelumnya.
Afifuddin menjawab bahwa aturan tersebut belum diterapkan pada pemilu presiden sebelumnya dan baru digunakan dalam Pilpres 2024.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024?” tanya Saldi.
“Iya (baru untuk Pilpres 2024),” jawab Afifuddin.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami majelis hakim dalam pemeriksaan perkara PHPU terkait persyaratan pendidikan Gibran.
KPU nyatakan syarat pendidikan Gibran terpenuhi
Di sisi lain, KPU tetap menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran sebagai cawapres telah memenuhi ketentuan.
Kuasa hukum KPU menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah diterima dan diverifikasi oleh KPU pada 28 Oktober 2023.
“Dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.
KPU juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari luar negeri dengan ijazah yang berlaku di Indonesia.
Atas dasar ketentuan tersebut, KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran dapat dipandang sebagai bukti kesetaraan ijazah.
KPU juga merujuk ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
KPU sebut persoalan syarat cawapres masuk ranah sengketa proses
Selain menjelaskan soal verifikasi dokumen pendidikan, KPU menyampaikan argumentasi mengenai kewenangan dalam menangani persoalan persyaratan pencalonan Gibran.
KPU menilai persoalan persyaratan cawapres dalam perkara tersebut masuk dalam kategori sengketa proses pemilu yang semestinya diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu,” ujar kuasa hukum KPU.
Dengan demikian, dalam persidangan tersebut terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian, yakni mekanisme verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU serta penerapan aturan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri pada Pilpres 2024.








































