Besok, MK Sidangkan Perkara Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Ilustrasi: Sidang Mahkamah Konstitusi (foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus telah dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan tersebut. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum yang diajukan para pemohon dalam perkara tersebut.
Minta Keputusan KPU dan Pelantikan Gibran Dibatalkan
Selain mempersoalkan pencalonan Gibran, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Keputusan yang diminta untuk dibatalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
Mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.
Para pemohon selanjutnya meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Petitum tersebut juga mencakup permintaan agar MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mereka kemudian meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Permintaan tersebut dikaitkan dengan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Seluruh permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum yang diajukan para pemohon. Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki putusan MK. (*)




































