Diciduk Polisi, Pria Ini Mengaku Untung Rp3 Ribu Jual 1 Amp Ganja

Eko diboyong petugas dari lokasi penangkapan. (f: dok Ditresnarkoba Polda Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Eko Putra (38) diciduk Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Padi Raya, Percut Sei Tuan, setelah polisi mendapat informasi terkait peredaran ganja di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan undercover buy.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita lakukan undercover buy dan berhasil menangkapnya,” ucapnya, Minggu (20/9/2026).
Penangkapan terhadap warga Gang Padi II, Desa Tembung itu dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Selain mengamankan Eko, petugas juga mendapati 39 amp ganja kering yang disimpan di dalam plastik kresek.
Masing-masing amp dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat rata-rata 1,44 gram. Total ganja yang diamankan seberat 56,16 gram dan uang tunai Rp20 ribu.
Kepada petugas, Eko mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pria berinisial A. Setiap amp dibelinya seharga Rp7 ribu dan dijual kembali seharga Rp10 ribu.
Dengan selisih harga tersebut, Eko mengaku memperoleh keuntungan Rp3 ribu untuk setiap amp yang dijual.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan dan akan kita kembangkan untuk menangkap pemasoknya,” ujarnya.
Saat ini Eko telah ditahan dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok yang disebut berinisial A. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Motor Dicuri, Mahasiswi Methodist Kesulitan Persiapan WisudaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





































