Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Ilustrasi anak menggunakan gawai. (Foto: Gemini/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 ini bertujuan membatasi penggunaan gawai di sekolah keagamaan, menghadirkan ruang belajar yang aman dan kondusif, serta memberikan panduan pendampingan digital bagi orang tua di rumah.
Aturan ini berlaku bagi semua satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, seperti madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, pasraman, widyalaya, pesantian, dhammasekha, dan sejenisnya.
Kebijakan diterbitkan untuk meningkatkan konsentrasi belajar, mendorong interaksi sosial, serta melindungi murid dari ancaman perundungan siber, judi daring, hoaks, pornografi, maupun konten lainnya yang dapat membahayakan anak.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan larangan atau upaya menjauhkan anak dari teknologi, melainkan untuk membentuk budaya digital anak yang sehat, aman, dan sesuai dengan kebutuhan.
“Gawai tetap menjadi sarana pembelajaran, tetapi harus digunakan dengan proporsional, terarah, dan bertanggung jawab,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Sabtu (19/9/2026).
Sejumlah poin penting dalam aturan tersebut, yaitu larangan penggunaan gawai selama jam pelajaran, kecuali atas instruksi guru untuk kegiatan belajar. Siswa diperbolehkan menggunakan gawai sebelum atau sesudah jam sekolah, maupun saat kondisi darurat dengan izin guru/wali kelas.
Hal yang sama juga berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan. Selama kegiatan belajar mengajar, mereka dilarang menggunakan gawai jika tidak berhubungan dengan materi pelajaran.
Sekolah dapat menyediakan tempat penyimpanan gawai atau loker, dan gawai dikumpulkan pada awal jam pelajaran dalam mode pesawat atau dalam keadaan mati. Selanjutnya, gawai akan dikembalikan pada saat jam pulang sekolah.
Sekolah juga perlu menyediakan kanal resmi yang sewaktu-waktu dapat dihubungi oleh orang tua jika ada situasi penting atau darurat. Aturan penggunaan gawai tersebut juga harus dimasukkan dalam tata tertib sekolah dengan sanksi edukatif.
Dalam edaran tersebut tercatat pula larangan keras atas akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, hoaks, serta aktivitas komersial nonpendidikan lainnya. Pengambilan foto atau video tanpa izin dan melanggar privasi juga dilarang keras.
Keluarga juga diimbau turut berperan di rumah dalam membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar, mengaktifkan fitur parental control, dan mengarahkan penggunaan perangkat di ruang keluarga.
Ia menegaskan, pembentukan kebiasaan tersebut tidak boleh hanya dibebankan pada pihak sekolah. Orang tua, yang menjadi lingkungan belajar pertama bagi anak, juga perlu mengambil bagian dalam pembentukan karakter anak.
“Orang tua harus membangun komunikasi yang baik dengan anak, lakukan aktivitas bersama misalnya olahraga, membaca buku, berkegiatan keagamaan. Sediakan waktu bersama anak,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini melibatkan komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, hingga unsur RT/RW untuk mengawal literasi digital anak secara menyeluruh. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemko Medan Targetkan 1.000 Penerima Program Tebus Ijazah


































