Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemko Medan Targetkan 1.000 Penerima Program Tebus Ijazah

Siswa SD di Kota Medan mengikuti simulasi TKA. (Foto: Susan/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (18/9/2026) – Dalam upaya mengurangi jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS), Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerapkan Program Tebus Ijazah yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan, Prayogi, mengatakan program tersebut bertujuan membantu siswa maupun mantan peserta didik jenjang SD dan SMP yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi ijazahnya masih tertahan di sekolah swasta karena belum mampu melunasi tunggakan biaya pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang melibatkan lurah dan kepling (kepala lingkungan) untuk melakukan pendataan Anak Tidak Sekolah di wilayah masing-masing,” katanya kepada MISTAR, Jumat (18/9/2026).
Pendataan tersebut juga disertai dengan melengkapi dokumen yang diperlukan bagi anak yang putus sekolah atau tidak bersekolah, tetapi berkeinginan melanjutkan pendidikan di sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.
“Seluruh biayanya nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Medan,” tuturnya.
Tahun lalu, tercatat sekitar 360 penerima manfaat dalam program tersebut. Sementara tahun ini, Pemko Medan meningkatkan alokasi dengan menargetkan 1.000 penerima manfaat untuk jenjang SD dan SMP.
“Tahun ini sedang berproses pengajuan datanya dari sekolah,” ucap Prayogi.
Sebelumnya, program tersebut hanya menyasar sekolah swasta di bawah binaan Disdikbud Kota Medan. Tahun ini, cakupannya diperluas hingga sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), yang setara dengan jenjang SD dan SMP.
Prayogi menjelaskan, penerima manfaat program ini harus berstatus sebagai warga Kota Medan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili. Sementara warga di luar Kota Medan belum dapat diakomodasi dalam program tersebut.
Disdikbud Kota Medan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran melalui pendataan dan verifikasi berlapis. Tahap awal dilakukan dengan memetakan sekolah-sekolah swasta yang memiliki kasus penahanan ijazah. Selanjutnya, pihak sekolah mengusulkan nama siswa yang memenuhi kriteria.
“Data yang diterima selanjutnya diverifikasi. Jika masuk dalam kategori prioritas di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) Dinas Sosial, maka akan langsung diproses,” katanya.
Jika terdapat kondisi penurunan ekonomi secara mendadak yang belum tercatat dalam DTSEN, Disdikbud Medan akan melakukan klarifikasi dengan berkoordinasi bersama pihak sekolah, kelurahan, dan kecamatan setempat untuk memastikan kelayakan penerima.
Bagi siswa yang lolos verifikasi, Pemko Medan akan melunasi tunggakan biaya pendidikan kepada pihak sekolah sehingga ijazah dapat segera diterima oleh siswa tersebut.








































