Friday, September 18, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dugaan Korupsi PT PSU, Potensi Kerugian Rp73,8 Miliar Dilaporkan ke Polda Sumut

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 18.39 WIB
dugaan_korupsi_pt_psu_potensi_kerugian_rp738_miliar_dilaporkan_ke_polda_sumut

Dewan Komisaris PT PSU, Muhammad Syarif Lubis. (Foto: Dok. PT PSU/MISTAR)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (18/9/2026) – Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan korupsi dalam program kerja sama peremajaan tanaman kelapa sawit dan pemanfaatan lahan untuk tanaman sela ubi kayu di Perkebunan Tanjung Kasau.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi pendapatan yang tidak diterima PT PSU dalam program tersebut mencapai Rp73.816.764.772 atau sekitar Rp73,8 miliar. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan Dewan Komisaris PT PSU ke Polda Sumatera Utara.

Komisaris PT PSU, Muhammad Syarif Lubis, mengatakan kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit yang telah memasuki usia tidak produktif serta penanaman ubi kayu sebagai tanaman sela di Perkebunan Tanjung Kasau telah berlangsung sejak 2021.

Program tersebut dilakukan di tengah keterbatasan dana operasional PT PSU dan adanya tawaran kerja sama dari sejumlah pihak. Kerja sama itu kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani untuk pelaksanaan peremajaan tanaman, dengan nilai kompensasi berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.

"Berdasarkan telaah dokumen yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, ditemukan bahwa kerja sama yang diprakarsai oleh pihak ketiga (mitra) tersebut hanya didasarkan pada proposal kerja sama dan SPK; tidak ditemukan adanya hasil studi kelayakan maupun rencana bisnis yang lengkap," ujar Syarif, Jumat (18/9/2026).

Menurut Syarif, terdapat 11 SPK yang mengatur kegiatan peremajaan tanaman dan pemanfaatan atau sewa lahan untuk budidaya ubi kayu. Sebagian perjanjian tersebut masih berlaku hingga Oktober 2026, sedangkan sisanya telah berakhir.

Dewan Komisaris kemudian memprioritaskan penelusuran terhadap kegiatan tersebut setelah menerima laporan pemeriksaan BPK terkait kepatuhan pengelolaan operasional PT PSU pada Februari 2026.

Beberapa bulan setelahnya, Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi dari berbagai sumber. Dari penelusuran tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Syarif menyebut terdapat dugaan keterlibatan seorang kepala divisi PT PSU berinisial BS dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu, menurutnya, antara lain didasarkan pada temuan catatan transfer dan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pengiriman dana dari sejumlah individu ke rekening pribadi BS.

Syarif juga menyebut seorang karyawan mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp1,1 miliar kepada BS.

"Dia [karyawan tersebut] juga ditugaskan oleh BS untuk mencari petani yang bersedia menyewa lahan sesuai dengan ketentuan SPK serta memungut biaya sewa dari mereka sebesar Rp7 juta per tahun untuk jangka waktu tiga tahun," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, Syarif mengatakan proyeksi pendapatan dari budidaya ubi kayu di lahan seluas 1.080,55 hektare untuk periode kerja sama 2021 hingga 2026 diperkirakan mencapai Rp103.732.800.000.

Angka tersebut terdiri dari estimasi pendapatan Rp68.444.160.000 untuk periode 2021 hingga 30 Juni 2025 dan Rp35.288.640.000 untuk periode 1 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2026.

Sementara itu, biaya budidaya yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani selama periode tiga tahun disebut mencapai Rp16.208.250.000. Total biaya budidaya ubi kayu diperkirakan sebesar Rp26.473.475.000.

"Terdapat selisih, seandainya pekerjaan penanaman kembali dan budidaya singkong dilakukan secara mandiri oleh PT PSU, potensi pendapatan yang dihasilkan dari produksi singkong tersebut adalah sebesar Rp77.259.325.000," ujarnya.

Berdasarkan temuan audit BPK, kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU berjumlah Rp3.650.580.000. Namun, realisasinya hanya Rp3.422.578.228 sehingga masih terdapat sisa tagihan kompensasi sebesar Rp228.001.772 yang hingga kini masih diupayakan pembayarannya.

Syarif menilai pola pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kerja sama BUMD dan menyebabkan PT PSU kehilangan potensi pendapatan.

"Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menetapkan bahwa kerja sama harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan serta harus melindungi kepentingan pemerintah daerah, masyarakat umum, dan pihak mitra," katanya.

Ia menambahkan, pemanfaatan lahan untuk budidaya ubi kayu tersebut mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan sekurang-kurangnya Rp73.816.764.772. Menurutnya, angka tersebut seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi PT PSU.

Di sisi lain, Syarif mengatakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, berharap PT PSU dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga menyebut Bobby kecewa setelah mengetahui adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh BS.

"Gubernur sangat berharap PT PSU yang sempat mengalami kesulitan dalam beberapa tahun terakhir dapat bangkit kembali dan memberikan kontribusi PAD bagi provinsi. Terus terang, saya kecewa dengan kejadian ini, dan saya yakin Gubernur yang sangat menaruh perhatian terhadap isu korupsi merasakan kekecewaan yang jauh lebih mendalam saat mengetahui adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh BS," tuturnya.

Syarif mengatakan dirinya telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sumatera Utara melalui kuasa hukum pada Jumat (11/9/2026). Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Saya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada hari Jumat lalu melalui kuasa hukum agar dapat ditangani sebagaimana mestinya; kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Semoga hal ini menjadi momentum bagi seluruh insan PT PSU untuk benar-benar bekerja dengan integritas dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemegang saham, sehingga perusahaan dapat benar-benar bangkit kembali," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN