Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Penyerahan PSU Perumahan di Siantar Akan Diatur Lewat Perwa

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 14.43 WIB
penyerahan_psu_perumahan_di_siantar_akan_diatur_lewat_perwa

) Teks Foto: Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draft Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan PSU perumahan dan kaveling komersial perumahan di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar. (foto: Diskominfo Pematangsiantar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk mengatur penyerahan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kawasan perumahan dan kaveling komersial perumahan.

Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Draft Perwa tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (14/9/2026).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematangsiantar, Happy Oikumenis Daely, mengatakan pertumbuhan kawasan perumahan di kota tersebut perlu diikuti penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib serta memiliki kepastian hukum.

“Pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Happy dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (15/9/2026).

PSU tersebut antara lain jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, hingga penerangan jalan umum.

Menurut Happy, persoalan dapat muncul apabila PSU tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola dengan baik.

“Pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat, pemerintah daerah maupun pengembang,” katanya.

Karena itu, Pemko Pematangsiantar menilai diperlukan regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan PSU.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan regulasi tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian terhadap proses penyerahan, status pengelolaan, serta tanggung jawab pemerintah daerah atas PSU yang telah diserahkan pengembang.

“Tujuannya meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU perumahan serta mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Robert, pengaturan tersebut diharapkan dapat menjamin pemeliharaan dan keberlanjutan PSU sekaligus mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah terhadap fasilitas yang telah diserahkan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN