Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Satpol PP Simalungun Siapkan Rp78 Juta untuk Penindakan Rokok Ilegal

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 15.40 WIB
satpol_pp_simalungun_siapkan_rp78_juta_untuk_penindakan_rokok_ilegal

Ilustrasi Satreskrim Polres Pematangsiantar saat menangkap rokok ilegal. (foto: dok Mistar)

news_banner

SIMALUNGUN, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten Simalungun menyiapkan anggaran sekitar Rp78 juta tahun ini untuk mendukung penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Anggaran tersebut disiapkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Simalungun. Kepala Satpol PP Simalungun, Edward Girsang, mengatakan dana itu berasal dari anggaran tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

"Ada kita anggarkan sebelumnya Rp43 juta ditambah dengan Silpa tahun lalu, jadi totalnya sekitar Rp78 juta. Itulah tahun ini," kata Edward saat ditemui di Tapian Dolok, Selasa (15/9/2026).

Anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal yang masih ditemukan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Bea Cukai Pematangsiantar juga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Simalungun. Dalam operasi pada Selasa (8/9/2026), petugas menyita 448.300 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp665.725.500. Dari penindakan itu, negara juga mencegah potensi kerugian sebesar Rp433.781.805.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Parulian Hutahayan, mengatakan penindakan bermula dari informasi mengenai pola distribusi rokok ilegal yang dilakukan pemiliknya menggunakan kendaraan pribadi.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah gudang di Jalan Besar Sidamanik, Nagori Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

"Modusnya, pemilik mengirimkan sendiri rokok ilegal menggunakan mobil pribadi untuk didistribusikan ke warung-warung," ujar Enriko.

Penindakan tersebut menunjukkan rokok ilegal didistribusikan langsung menggunakan kendaraan pribadi ke warung-warung di wilayah Simalungun. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN