Suahasil Nazara Perintahkan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, Pedagang dan Konsumen Wajib Tahu Dampaknya

Suahasil Nazara Perintahkan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, Pedagang dan Konsumen Wajib Tahu Dampaknya. (foto ilustrasi:gemini/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (15/9/2026) — Perang terhadap rokok ilegal kembali ditegaskan pemerintah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak mengendurkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Instruksi itu disampaikan Suahasil kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Kementerian Keuangan, Senin (14/9/2026).
“Soal rokok ilegal, saya yakin Pak Djaka ada ya? Tadi Pak Djaka ada pakai baju putih. Pak Djaka, gempur terus?” ujar Suahasil.
Djaka langsung menjawab, “Siap, Pak!”
Perintah tersebut menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Bukan tanpa alasan, volume penindakan Bea Cukai menunjukkan besarnya peredaran produk ilegal tersebut.
249 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak
Sepanjang Januari 2026, Bea Cukai menindak 249 juta batang rokok ilegal, melonjak 295,9% dibandingkan sekitar 63 juta batang pada Januari 2025.
Frekuensi penindakan juga meningkat. DJBC mencatat 1.243 penindakan terhadap rokok ilegal pada Januari 2026, naik 53,8% dari 808 penindakan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Salah satu pengungkapan besar terjadi melalui penindakan terhadap gudang rokok ilegal di Pekanbaru, Riau.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pedagang eceran. Ada rantai distribusi yang lebih luas yang kini menjadi sasaran Bea Cukai.
Bukan Cuma Soal Rokok Murah
Bagi pemerintah, rokok ilegal juga berkaitan langsung dengan penerimaan negara.
Rokok merupakan barang kena cukai. Produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai berpotensi menggerus penerimaan negara.
Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Produsen dan pedagang rokok legal harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya, sementara produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena menghindari kewajiban tersebut.
Inilah salah satu alasan mengapa pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penindakan.
Ciri dan Jenis Pelanggaran Pita Cukai yang Perlu Diwaspadai
Bagi konsumen dan pedagang, mengenali ciri rokok ilegal menjadi penting. Pemeriksaan dapat dimulai dari kemasan dan pita cukai.
1. Tidak memiliki pita cukai
Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai patut dicurigai sebagai produk ilegal.
Pita cukai merupakan salah satu indikator kepatuhan cukai, tetapi keberadaan pita saja tidak otomatis membuktikan bahwa suatu produk legal. Pita tersebut juga harus asli, belum pernah digunakan, dan sesuai dengan jenis produk serta pihak yang berhak menggunakannya.
2. Menggunakan pita cukai palsu
Pita cukai palsu juga menjadi salah satu modus yang perlu diwaspadai.
Konsumen perlu memperhatikan tampilan dan karakteristik pita cukai pada kemasan. Jika terlihat tidak wajar atau berbeda dari produk resmi, sebaiknya jangan langsung membeli.
3. Menggunakan pita cukai bekas
Pita cukai yang pernah digunakan dapat menjadi indikator rokok ilegal.
Perhatikan kondisi pita. Pita yang tampak rusak, kusut, sobek, atau memiliki tanda seperti pernah dilepas dan ditempel kembali patut dicurigai.
4. Pita cukai tidak sesuai peruntukan
Pita cukai yang terlihat asli belum tentu berarti produk tersebut legal.
Informasi pada pita cukai harus sesuai dengan produk, termasuk jenis rokok dan jumlah batang. Ketidaksesuaian dapat menjadi indikasi pelanggaran.
5. Salah personalisasi
Perhatikan pula informasi produsen atau pabrik yang tercantum pada pita cukai.
Jika personalisasi pita cukai tidak sesuai dengan produk atau produsennya, rokok tersebut perlu diwaspadai.
Selain lima ciri tersebut, harga rokok yang jauh lebih murah dari harga pasar juga dapat menjadi tanda peringatan. Namun, harga murah saja tidak otomatis membuktikan suatu produk ilegal sehingga pemeriksaan pita cukai tetap penting.
Siapa yang Terdampak Rokok Ilegal?
Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada produsen.
Negara berkepentingan menjaga penerimaan cukai. Semakin luas peredaran produk tanpa cukai atau dengan cukai yang tidak sesuai, semakin besar potensi penerimaan yang tidak masuk ke negara.
Industri rokok legal juga menghadapi persaingan dengan produk yang dapat dijual lebih murah karena tidak menanggung kewajiban yang sama.
Sementara bagi pedagang, menjual rokok ilegal membawa risiko penindakan hukum. Adapun konsumen perlu berhati-hati agar tidak tergiur harga murah tanpa memeriksa legalitas produk.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menyasar lebih dari sekadar barang yang beredar. Pemerintah juga berupaya memutus rantai pasok dan distribusinya.
Suahasil Minta Bea Cukai Tak Kendur
Instruksi Suahasil menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilanjutkan.
Dengan volume penindakan yang mencapai ratusan juta batang dalam satu bulan, pemerintah melihat peredaran rokok ilegal sebagai persoalan yang perlu ditangani secara serius.
Bagi masyarakat, langkah sederhana dapat dilakukan sebelum membeli rokok: periksa pita cukai, kesesuaian informasinya, serta kondisi kemasan.
Jangan hanya tergiur harga murah. Sebab, rokok yang tampak murah bisa menyimpan persoalan legalitas di balik kemasannya.
(detik/kemenkeu/antara/beacukai/*/hm27)









































