Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Daftar 17 Orang yang Diamankan KPK dalam OTT ATR/BPN

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 09.17 WIB
daftar_17_orang_yang_diamankan_kpk_dalam_ott_atrbpn

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang. Sejumlah pejabat ATR/BPN termasuk dalam pihak yang ditangkap, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat tersebut, KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta seseorang berinisial Gus A.

OTT tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan BPN.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

Budi menyebut pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut adalah Summarecon. “Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.

KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Budi mengatakan KPK masih melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” ucap Budi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN