Ruben Onsu Bakal Somasi Sarwendah

Ruben Onsu dan Sarwendah. (Foto: Okezone)
Jakarta, MISTAR.ID – Ruben Onsu akan melayangkan somasi kepada Sarwendah terkait dugaan penahanan dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat vila dan tanah di Bogor.
Somasi tersebut berkaitan dengan klausul dalam Akta No. 39 yang merupakan kesepakatan pascacerai.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan ketentuan dalam akta tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Sarwendah.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing, terkait dengan masalah apakah itu mau dijual, mau dialihkan, atau apa pun," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026), dilansir dari detikHot.
Minola mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta sertifikat vila dan surat tanah di kawasan Bogor yang berdasarkan kesepakatan menjadi bagian Ruben Onsu. Namun, dokumen tersebut belum juga diserahkan karena pihak Sarwendah mengaitkannya dengan proses cicilan pinjaman bank atas aset rumah lainnya.
"Kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben yang saat ini masih dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, karena digantungkan kepada proses cicilan itu," tutur Minola Sebayang.
Pihak Ruben menilai penahanan dokumen tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Apabila somasi tidak diindahkan dan dokumen tidak dikembalikan, Ruben disebut siap membuat laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
"Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, yang ancamannya 4 tahun penjara. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S," ucapnya.
Minola menilai tindakan menguasai dokumen yang diketahui merupakan bagian milik orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
"Dia tahu itu bagian Ruben, Tapi kita ingin menguasainya dengan alasan apa pun, tidak memberikan ketika diminta oleh orang yang berhak, itu kan dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana penggelapan," tuturnya.
Saat ini, pihak Ruben Onsu masih memfinalisasi berkas somasi sebelum disampaikan secara tertulis kepada Sarwendah. (Detik)
PREVIOUS ARTICLE
Kangen Band Nggak Jadi Bubar







































