Mantan Kapolsek Mardingding Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengaduan Palsu

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan. (foto:dokumen/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (9/9/2026) - Mantan Kapolsek Mardingding, Polres Karo, AKP Purn Daniel Sembiring dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan laporan palsu. Purnawirawan polisi itu dilaporkan Adv Suhandri Umar Tarigan, selaku kuasa hukum Kontan Br Sitepu, dengan laporan polisi STTLP/B/1521/IX/2026/SPKT/Polda Sumut pada Selasa (8/9/2026) sore.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan memproses laporan dari korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Iya, akan kita proses. Tidak ada masalah, semua sama di mata hukum. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” ujar Kombes Ferry saat dihubungi Mistar, Rabu (9/9/2026).
Lulusan Akpol 1996 itu juga menegaskan, tidak ada persoalan karena terlapor AKP Purn Daniel Sembiring merupakan pensiunan Polri. Pihaknya memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada masalah karena yang bersangkutan merupakan purnawirawan. Personel yang aktif saja kita proses jika dia bersalah. Jadi tidak ada masalah, akan kita proses,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Umar Tarigan, kuasa hukum Kontan Br Sitepu, mengatakan, Daniel Sembiring dilaporkan pihaknya terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 UU 1/2023.
Di mana, kata Umar, sebelumnya Daniel Sembiring telah melaporkan korban Kontan Br Sitepu ke Polres Karo, Polda Sumatera Utara, terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah warisan. Namun setelah laporan tersebut bergulir di tahap penyelidikan, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Karo menghentikan laporan dari AKP Purn Daniel Sembiring dengan alasan laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Penyidik telah menghentikan laporan dari Daniel Sembiring ini, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Spp.Lidik/116.I/VIII/2026/Reskrim tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Ketetapan Nomor SK.Lidik/176/VIII/2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 27 Agustus 2026 lalu,” ujar Suhandri Umar Tarigan, Selasa (8/9/2026) di Polda Sumut.
Maka dari itu, sambung Umar Tarigan, pihaknya menduga jika pelapor (AKP Purn Daniel Sembiring) dengan sengaja melakukan pengaduan fitnah terhadap kliennya. Akibat kejadian tersebut, kliennya (Kontan Br Sitepu-red) merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke kantor SPKT Polda Sumatera Utara agar pelaku dalam peristiwa ini dapat diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Klien kita ini merasa difitnah. Tak hanya itu, akibat dari laporan tersebut, klien kita mengalami kerugian secara materi dan imateriil. Oleh karena itu, kita meminta pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya mengakhiri. (hm27)




































