Kapolsek hingga Penyidik Polsek Munte Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Pelapor Eka Suranta Sembiring (tengah( saat di Polda Sumut. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kapolsek Munte Polres Karo, AKP Saut Rapolo Silalahi, Kanit Reskrim Polsek Munte Ipda Aziz Tarigan, dan Penyidik Pembantu Aipda E Perangin-angin dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan perusakan lahan warisan di Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Laporan dilayangkan Eka Suranta Sembiring bersama kuasa hukumnya ke Bid Propam Polda Sumut, Rabu (19/8/2026) siang.
Kuasa hukum Eka Suranta Sembiring, Suhendri Umar Tarigan, mengatakan pihaknya melaporkan Kapolsek, Kanit Reskrim, dan penyidik pembantu Polsek Munte karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
“Kami melaporkan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara yang menimpa klien kami,” ujar Suhendri Umar.
Umar menjelaskan, perkara tersebut bermula saat kliennya, Eka Suranta Sembiring, melakukan pembersihan dan pembangunan makam kakeknya yang disebut merupakan pemilik awal tanah yang menjadi objek perkara.
Saat pembangunan makam berlangsung, Eka menebang empat pohon mangga yang berada di area makam.
Namun, lanjut Umar, Rosianna Br Ginting, yang merupakan istri salah seorang ahli waris sekaligus saudara sepupu Eka, kemudian melaporkan Eka Suranta Sembiring ke Polsek Munte atas dugaan pengerusakan.
Umar menilai laporan tersebut semestinya dipertimbangkan karena tanah yang menjadi objek perkara masih berstatus tanah warisan dan belum dilakukan pembagian kepada para ahli waris.
“Klien kami hanya ingin memperbaiki makam leluhur yang ada di lahan tersebut. Tetapi dilaporkan dan laporan itu diterima oleh Polsek Munte. Padahal, menurut kami, pelapor belum memiliki alas hak karena tanah tempat pohon mangga tersebut berada masih berstatus warisan yang belum dibagikan,” katanya.
Menurut Umar, pihaknya menilai penerimaan laporan tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Jadi, alas hak daripada pelapor itu tidak ada dan legal standing dia untuk membuat laporan juga kami pertanyakan. Kami merasa Polsek Munte tidak profesional dalam menerima laporan polisi seperti itu,” ujarnya.
Umar mengatakan, akibat penanganan perkara tersebut, kliennya merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. Pihaknya meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Propam Polda Sumut untuk memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita merasa sangat dirugikan dari sisi waktu, tenaga, dan materi. Untuk naik ke Karo membutuhkan biaya. Klien kami dipanggil ke sana berkali-kali. Dia seorang pengusaha, sehingga waktunya banyak terbuang. Hampir setengah hari waktunya habis setiap kali harus ke Karo,” ucapnya.
Kabib Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Kita akan cek laporannya. Jika laporannya sudah masuk, tentunya akan kita tindak lanjuti dan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

























