Data Pribadi Klien Disebar di Facebook, Oknum Advokat Berinisial PS Dilaporkan ke Polres Humbahas

Kuasa hukum korban bersama saksi saat membuat laporan di Polres Humbang Hasundutan terkait dugaan pelanggaran UU ITE. (Foto:Kuasa hukum korban/mistar.id)
Humbahas, MISTAR.ID (4/10/2026) - Kuasa hukum AM, Tri Budi Pardosi, SH, melaporkan pemilik akun Facebook yang diduga oknum advokat berinisial PS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbang Hasundutan, Sabtu (3/10/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran foto dan identitas kliennya di media sosial tanpa hak.
"Penyebaran informasi data pribadi dan foto secara terang-terangan tanpa hak sudah diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara," ujar Tri Budi Pardosi, Minggu (4/10/2026).
Tri Budi menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai merugikan kliennya yang masih menjalani tahapan proses hukum.
"Seharusnya penegakan hukum dijalankan melalui sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan atau due process of law. Asas praduga tak bersalah adalah asas utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," terangnya.
Ia mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum. Menurutnya, meskipun kliennya sedang menjalani proses hukum, hak-haknya tidak hilang.
"Kami percaya hukum akan ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya sambil menunjukkan bukti laporan Nomor LP/B/153/X/2026/SPKT Polres Humbang Hasundutan.
Humas Polres Humbang Hasundutan, Japar Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, ada LP terhadap oknum advokat berinisial PS terkait UU ITE," ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Sementara itu, PS selaku terlapor saat dihubungi MISTAR via WhatsApp (WA) singkat mengatakan: "Silahkan saja dilapor, itu hak setiap warga negara dan kita akan hormati prosesnya." (hm02)














































