Friday, September 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadis KP3 Samosir Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 18.48 WIB
kadis_kp3_samosir_dilaporkan_dugaan_pelanggaran_uu_ite

Jepri Sitanggang saat memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir, Jumat (11/9/2026). (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (KP3) Pemkab Samosir, Tumiur Gultom, dilaporkan anggota DPR Rapidin Simbolon ke Polres Samosir atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Laporan tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Samosir. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya admin grup WhatsApp yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang menjadi bagian dari laporan itu.

Dua admin grup WhatsApp yang telah dimintai keterangan yakni Jepri Sitanggang, admin grup WhatsApp Samosir Negeri Indah (SNI), dan Hotdon Naibaho, admin grup WhatsApp Menuju Samosir Maju.

Jepri membenarkan dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir, Jumat (11/9/2026).

“Saya diperiksa sebagai admin grup. Penyidik meminta keterangan terkait aktivitas dan informasi yang ada di dalam grup WhatsApp,” ujar Jepri usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Pemeriksaan tersebut tercantum dalam surat undangan klarifikasi I Nomor B/2244/IX/2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026 yang ditujukan kepada Jepri Sitanggang.

Dalam surat itu disebutkan klarifikasi dilakukan terkait penyelidikan terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Drs. Rapidin Simbolon, M.M., tertanggal 10 Juli 2026, mengenai dugaan pencemaran dan/atau fitnah yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/267/VIII/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/817/VIII/2026/Reskrim, yang keduanya tertanggal 11 Agustus 2026.

Hotdon Naibaho juga membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik sebagai saksi. Keterangan yang diberikan berkaitan dengan aktivitas komunikasi di dalam grup WhatsApp Menuju Samosir Maju.

“Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan apa yang terjadi di dalam grup,” kata Hotdon.

Jepri dan Hotdon menyampaikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan pengetahuan dan aktivitas yang mereka ketahui selama menjalankan fungsi sebagai admin masing-masing grup WhatsApp.

Pemeriksaan terhadap kedua admin tersebut dilakukan penyidik untuk mendalami informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan laporan Rapidin Simbolon terhadap Tumiur Gultom.

Dalam laporan pengaduan tersebut, Rapidin Simbolon merupakan pelapor, sedangkan Tumiur Gultom merupakan pihak yang dilaporkan.

Tumiur Belum Merespons Konfirmasi

MISTAR telah mengonfirmasi Tumiur Gultom melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut, termasuk mengenai apakah dirinya telah mengetahui laporan itu, telah menerima pemberitahuan dari kepolisian, serta tanggapannya terhadap materi atau komunikasi yang dipersoalkan.

Konfirmasi juga disampaikan untuk memberikan ruang kepada Tumiur Gultom menjelaskan duduk perkara dan menyampaikan klarifikasi atas laporan yang ditujukan kepadanya. Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Tumiur Gultom belum memberikan tanggapan.

Proses penyelidikan masih berlangsung. Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan para saksi dan informasi yang diperoleh untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN