1.094 Penerima Bansos di Samosir Terindikasi Terlibat Judi Online

Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Hans Rikardo Sidabutar. (Foto: Istimewa/MISTAR)
Samosir, MISTAR.ID – Sebanyak 1.094 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Samosir terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) yang tersebar di sembilan kecamatan, dan Kecamatan Pangururan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 229 penerima.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Hans Rikardo Sidabutar, Rabu (2/9/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan data sebaran penerima bansos yang terindikasi melakukan aktivitas judi online terbanyak kedua adalah Kecamatan Palipi sebanyak 157 penerima.
Selanjuntya Kecamatan Simanindo 117 penerima, Kecamatan Nainggolan 117 penerima, Kecamatan Ronggur Nihuta 109 penerima, Kecamatan Onan Runggu 105 penerima, Kecamatan Sianjur Mula-mula 94 penerima, Kecamatan Sitio-tio 90 penerima, dan Kecamatan Harian 76 penerima.
Hans mengatakan, data tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan ketepatan data. Sebab, penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online dapat terdampak dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Istilah terindikasi perlu dibedakan dengan terbukti. Data indikasi tidak dengan sendirinya merupakan putusan hukum bahwa penerima tersebut melakukan tindak pidana perjudian," katanya.
Ia mengatakan, bagi penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online tetapi masuk dalam daftar terindikasi, dapat melakukan klarifikasi atau sanggah melalui mekanisme yang tersedia.
Terkait penerima yang sebelumnya dihentikan dan dapat kembali menerima bansos, Hans mengatakan keputusan akhirnya berada pada kewenangan Kementerian Sosial sesuai ketentuan program dan hasil verifikasi.
Hans juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur judi online karena dapat menguras ekonomi keluarga. Ia meminta masyarakat menjaga data dan kartu identitas pribadi agar tidak disalahgunakan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah













