Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dante Sinaga Minta Bebas di Kasus Inalum Rp141 Miliar: Salah Saya Apa?

Mistar.idRabu, 2 September 2026 pukul 21.23 WIB
dante_sinaga_minta_bebas_di_kasus_inalum_rp141_miliar_salah_saya_apa

Terdakwa Dante Sinaga saat menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, meminta majelis hakim membebaskannya dari perkara dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 yang disebut menimbulkan kerugian Rp141 miliar.

Permintaan itu disampaikan Dante dalam nota pembelaan atau pleidoi di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026) sore.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dante dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Dalam pleidoinya, Dante mempertanyakan kesalahan yang membuatnya harus menjalani penahanan selama sekitar delapan bulan.

"Delapan bulan waktu yang panjang bukan karena saya telah mengakui dan menerima kesalahan yang saya tidak pernah perbuat. Sampai hari ini, saya masih bertanya dalam hati, apa salah saya?" ucap Dante di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Dante membantah merugikan PT Inalum maupun menikmati uang dari transaksi yang dipersoalkan. Ia menyebut gagal bayar PT PASU baru terjadi setelah dirinya pensiun dan tidak lagi memiliki kewenangan di perusahaan.

"Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa saya sudah tidak lagi menjabat sejak 15 April 2020, sementara peristiwa gagal bayar terjadi pada 16 Juli 2021. Bagaimana mungkin seorang yang sudah lama tidak lagi memegang kendali diminta memikul akibat dari kejadian setelahnya?" katanya.

Ia juga menyinggung kondisi kesehatannya selama menjalani penahanan.

"Saya harus menjalani delapan bulan lebih di penjara dengan fungsi jantung hanya 38 persen. Penyakit yang membutuhkan perawatan intensif secara medis ini saya jalani dari balik jeruji besi tanpa tahu mengapa saya dipenjarakan," ujarnya.

Menurut Dante, tuntutan delapan tahun penjara sangat berat baginya yang kini berusia 64 tahun.

"Delapan tahun adalah waktu yang sangat panjang. Keluarga menunggu, kehidupan terhenti, dan masa depan yang tak pernah tahu apakah masih akan sama. Saya mohon kepada majelis hakim Yang Mulia supaya dapat mempertimbangkan segala fakta persidangan dan membebaskan saya dari seluruh dakwaan jaksa," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai tindakan kliennya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 pada 2 Desember 2019 merupakan tindakan yang sah dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.

Menurut Kasmin, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengatasi penumpukan produk deadstock. Ia menyebut seluruh transaksi penjualan aluminium alloy saat Dante masih aktif bekerja berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.

"Hubungan sebab akibat antara klien kami dengan kerugian keuangan negara seperti yang didalilkan oleh JPU tidak terbukti. Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen Prof. Tarmizi Ahmad juga tak memiliki kompetensi menentukan kerugian keuangan negara," katanya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas serta memulihkan hak-hak Dante.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Kasmin. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN