Penerima Bansos Siantar Terindikasi Judol, Pemko Temukan Data Lansia Dipakai Keluarga

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing. (foto: Hamzah/Mistar.id)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menemukan sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga bukan pelaku langsung.
Dalam proses verifikasi di lapangan, terdapat penerima bansos, termasuk lanjut usia (lansia), yang mengaku datanya digunakan anak maupun anggota keluarga untuk aktivitas judol.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing mengatakan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi judol berdasarkan data PPATK terus mengalami perubahan.
"Itu data yang ada dari PPATK. Tiga minggu lalu 1.885, minggu lalu sudah 1.905. Sebelum dicoret dari penerima bansos dilakukan verifikasi lebih dahulu," ujar Agustina, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sanggahan terhadap data penerima bansos yang terindikasi judol.
Karena itu, data dari PPATK tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghapus KPM secara permanen dari daftar penerima bantuan.
"Akan kita lakukan dahulu yang namanya sanggahan. Itu 1.885 sudah ex-close, sudah dikeluarkan, tapi hanya sementara. Menunggu nanti kita lakukan sanggahan. Contoh si A, ternyata bukan dia yang melakukan judi online, tapi anaknya yang memanfaatkan," katanya.
Agustina mengatakan, kondisi tersebut juga ditemukan saat petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah penerima bansos lansia.
"Kalau lansia misalnya, secara logika apa mereka mampu melakukan judol. Ternyata banyak lansia yang terjerat data judol. Tapi setelah turun ke lapangan mengecek PKH, mereka mengaku bukan mereka yang melakukan judol, tapi anak atau keluarganya. Ada anaknya di Batam dan datanya dimanfaatkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, data PPATK memuat informasi terkait transaksi, termasuk rekening bank, nama yang terindikasi melakukan judol, serta sumber dana. Data tersebut kemudian diverifikasi sebelum pemerintah daerah mengajukan sanggahan.
"Harus dilakukan sanggahan. Sanggahan itu tetap dari aplikasi, ada lagi data-data yang diisi. Sudah ada yang kita lakukan sanggahan di Kecamatan Siantar Barat," ucapnya.
Agustina menambahkan, mekanisme sanggahan tersebut telah disampaikan kepada para camat dan lurah dalam rapat Pemko Pematangsiantar yang dipimpin Sekretaris Daerah pada Kamis (27/8/2026).
Camat dan lurah diminta melakukan verifikasi terhadap KPM yang terindikasi judol dan mengajukan sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.
Sebelumnya, berdasarkan data PPATK terdapat 1.885 KPM di Kota Pematangsiantar yang terindikasi judol. Mereka menerima bantuan dari sejumlah program pemerintah, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (*)
PREVIOUS ARTICLE
Expo Nasional Jadi Pintu Pasar Baru Produk Unggulan Simalungun






















