Pemko Medan Belum Terima Putusan Vonis Bebas Erwin Saleh dan Anwar Syarif

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi Subhan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Medan terkait vonis bebas Erwin Saleh dan Anwar Syarif.
"Yang pertama tentu kita menunggu salinan putusannya dulu. Oleh karena itu, kita belum menetapkan status jabatannya," ucap Subhan, Jumat (28/8/2026).
Meski belum menerima salinan putusan, kata Subhan, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan sekaligus bahan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keduanya.
"Suratnya sudah dibuat dan akan segera dikirimkan ke BKN," katanya.
Subhan memastikan Pemko Medan akan menjalankan segala keputusan yang disampaikan BKN terhadap keduanya nanti.
"Kita lihat dulu aturan dan keputusannya nanti bagaimana. Pastinya akan kita sampaikan perkembangannya dan tindak lanjuti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Erwin Saleh dan Anwar Syarif dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider 1 tahun penjara. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polrestabes Medan Kerahkan Lima Tim Hunting, Pengendara Langgar Lalu Lintas Langsung Ditilang






















