Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
MEDAN

Divonis Bebas, Rico Waas Konsultasikan Status Jabatan Erwin Saleh dan Anwar ke BKN

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 13.10 WIB
divonis_bebas_rico_waas_konsultasikan_status_jabatan_erwin_saleh_dan_anwar_ke_bkn

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto: Rahmad/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, Erwin Saleh dan Anwar Syarif, divonis bebas dalam kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, eks Kadishub Kota Medan dan Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku akan segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menentukan status jabatan Erwin Saleh dan Anwar Syarif.

“Pertama, kami menghormati putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Soal apakah jabatan terhadap keduanya juga akan dikembalikan, kita masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) dari BKN,” ucap Rico, Kamis (27/8/2026).

Rico memastikan pihaknya akan menjalankan arahan dan saran BKN terkait kedua anak buahnya tersebut.

“Terkait status PNS keduanya pasti dipulihkan, karena divonisnya kan bebas. Artinya tidak bersalah, sehingga status PNS-nya dipulihkan. Tapi kalau status jabatan keduanya, itu yang akan kita konsultasikan lagi ke BKN,” ujarnya.

Rico menjelaskan, dirinya telah meminta Pj Sekda memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan untuk segera berkonsultasi dengan BKN terkait berbagai hal yang dibutuhkan untuk memperjelas status ASN yang menjadi terdakwa dalam kasus MFF 2024.

“Artinya kita berkoordinasi ke BKN secara menyeluruh, baik yang divonis bebas maupun bersalah. Regulasi dalam pengisian jabatan Eselon II juga lagi kita tunggu arahan dari BKN,” pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Erwin Saleh dan Anwar Syarif dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN