Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut SP3 Kasus Korupsi Kredit Fiktif BTN Rp39,5 Miliar, 4 Tersangka Tak Terbukti

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 12.27 WIB
kejati_sumut_sp3_kasus_korupsi_kredit_fiktif_btn_rp395_miliar_4_tersangka_tak_terbukti

Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Medan periode 2013 hingga 2018 yang menjerat empat pegawai BTN.

Keempat pegawai BTN Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial FS, AF, AN, dan RDPA, dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini, hanya tiga orang yang telah diadili karena diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), dan Elviera selaku notaris.

Canakya dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp14,7 miliar subsider dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Mujianto divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK), setelah sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta UP Rp13,4 miliar subsider empat tahun penjara oleh MA melalui putusan kasasi.

Sementara itu, Elviera dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan tanpa UP oleh MA dalam putusan PK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar tersebut telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2023.

“Benar, Kejati Sumut telah meng-SP3 perkara korupsi BTN. Tahun 2023 SP3-nya,” katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (27/8/2026).

Ia menyampaikan, penghentian penyidikan tersebut sempat diajukan melalui upaya hukum praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, kata Rizaldi, permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim karena tidak ada bukti yang menyatakan keempat tersangka terlibat.

“Namun, SP3 yang dikeluarkan tim penyidik pernah diajukan prapid di PN Medan dan prapid-nya ditolak oleh hakim prapid karena perkara tersebut memang tidak dapat dibuktikan. Prapid SP3-nya diajukan tahun 2023 sekitar bulan Desember,” ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN