Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp6,2 Miliar Ditangkap Kejari Medan di Pontianak

Terpidana Habib Mahendra saat berhasil ditangkap pihak kejaksaan. (Foto: Dok. Kejari Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terpidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah unit bank pelat merah Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024, Habib Mahendra, berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Habib telah menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025 setelah ditetapkan tersangka akhir 2024 dengan kerugian keuangan negara Rp6,2 miliar oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
"Benar, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap terpidana di Pontianak pada Rabu (13/5/2026)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, saat dihubungi via sambungan seluler, Jumat (15/5/2026).
Setelah terpidana berhasil ditangkap, lanjut Valentino, terpidana kemudian dibawa ke Jakarta dan dilakukan serah terima dari AMC kepada jaksa Bidang Pidsus Kejari Medan. Setibanya di Medan, Kejari Medan langsung mengeksekusi Habib ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta.
"Jadi, terpidana ini memiliki peran sebagai narahubung nasabah untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima KUR," ujarnya.
Valentino menjelaskan, data-data tersebut selanjutnya digunakan sebagai nasabah penerima KUR yang dananya dipakai oleh Moehammad Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan (seluruhnya berkas terpisah).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan bahwa selama persidangan yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Habib disidangkan tanpa kehadiran (in absentia).
"Oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan, terpidana divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan pada 23 Juni 2025 lalu," ujarnya.
Ia menuturkan, perbuatan Habib dinyatakan oleh majelis hakim diketuai Muhammad Kasim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.
"Setelah dilakukan serah terima di Bandara Internasional Soekarno–Hatta, selanjutnya terpidana kami bawa ke Medan untuk dieksekusi ke Rutan Medan guna menjalani putusan pengadilan tersebut," kata Juanda.
Juanda mengungkapkan, selama masa pelarian, Habib tinggal di rumah kepala desa di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Juanda mengatakan, saat proses penangkapan hingga tiba di Medan, Habib kooperatif dan tak melakukan perlawanan. (hm20)






















