Friday, September 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polemik TikTokers Polda Sitanggang dan Tokoh Masyarakat Kuansing Berakhir Damai

Mistar.idJumat, 4 September 2026 pukul 17.19 WIB
polemik_tiktokers_polda_sitanggang_dan_tokoh_masyarakat_kuansing_berakhir_damai

Polda Sitanggang (baju kotak-kotak) bersalaman dengan DT Darwis (baju putih), didampingi kuasa hukum masing-masing di Polres Kuansing. (Foto: Tim Hukum DT Darwis/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID (4/9/2026) — Polemik antara TikTokers Polda Sitanggang, warga Samosir, dengan DT Darwis, salah satu tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya berakhir damai. Kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Proses perdamaian berlangsung di Polres Kuantan Singingi, Jumat (4/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri tim penasihat hukum masing-masing pihak dan difasilitasi untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Kuasa Hukum DT Darwis, Ikhsan, mengatakan perdamaian tersebut merupakan kesepakatan kedua pihak untuk mengakhiri polemik yang sebelumnya berkembang dan menjadi perhatian publik, khususnya di media sosial.

Menurut Ikhsan, perdamaian bukan persoalan siapa yang menang ataupun kalah. Keputusan berdamai dinilai sebagai bentuk iktikad baik kedua pihak untuk mengakhiri perselisihan dan menjaga hubungan antarsesama.

“Hari ini bukan lagi tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ketika orang yang berperkara telah memilih untuk berdamai, maka sudah sepatutnya kita semua ikut menghentikan perdebatan yang dapat memperpanjang permusuhan,” sebut Ikhsan melalui pesan WhatsApp.

Ia juga mengatakan polemik antara Polda Sitanggang dan DT Darwis sebelumnya memunculkan berbagai tanggapan di media sosial. Dukungan, kritik, hingga berbagai narasi berkembang di tengah masyarakat.

Dengan tercapainya perdamaian, Ikhsan berharap persoalan tersebut tidak kembali dipersoalkan dan tidak berkembang menjadi pertentangan antarkelompok, suku, maupun daerah.

“Perkara ini adalah persoalan antarindividu dan tidak semestinya diwariskan menjadi sentimen antarmasyarakat,” imbuhnya.

Ikhsan juga mengimbau masyarakat dan warganet menghormati keputusan kedua pihak yang telah memilih berdamai.

“Selanjutnya, kami meminta agar tidak ada lagi narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana ataupun memperpanjang perselisihan,” katanya.

Menurutnya, baik Polda Sitanggang maupun DT Darwis memiliki keluarga dan lingkungan sosial yang sama-sama menginginkan kehidupan yang aman dan damai. Karena itu, perbedaan yang telah diselesaikan melalui perdamaian tidak seharusnya kembali menjadi sumber permusuhan.

Ikhsan turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Kuantan Singingi beserta jajaran yang telah memberikan ruang komunikasi dan memfasilitasi proses penyelesaian perkara sehingga berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Apresiasi juga disampaikan kepada tim penasihat hukum Polda Sitanggang, para tokoh, serta pihak-pihak yang sejak awal turut membangun komunikasi hingga tercapainya kesepakatan damai.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tetap mengikuti prosedur dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Kesepakatan perdamaian menjadi bagian penting dalam proses tersebut, sedangkan tindak lanjut yuridis tetap berada dalam mekanisme hukum yang berlaku.

“Cukup perkaranya yang pernah memisahkan, jangan persaudaraan. Yang berperkara telah memilih berdamai, mari kita semua ikut menjaga damai,” kata Ikhsan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN