Kasus Polda Sitanggang dan DT Darwis Mengarah ke Perdamaian, Tempuh Restorative Justice

Pengacara Polda Sitanggang dan pengacara DT Darwis, Ikhsan (baju hitam). (Foto: Tim Kuasa Hukum DT Darwis/MISTAR)
Samosir, MISTAR.ID – Persoalan hukum antara TikTokker Polda Sitanggang dan DT Darwis, tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengarah pada upaya perdamaian. Kedua pihak melalui kuasa hukum masing-masing telah duduk bersama membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis, Ikhsan, mengatakan pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan dihadiri DT Darwis, tim kuasa hukumnya, serta kuasa hukum Polda Sitanggang.
Menurut Ikhsan, pertemuan tersebut membahas kemungkinan penyelesaian perkara secara damai sekaligus kesiapan para pihak mengikuti mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menjadi langkah positif setelah beberapa hari persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial. Komunikasi yang dibangun menunjukkan adanya keinginan untuk menyelesaikan persoalan dengan baik tanpa memperpanjang konflik,” ujar Ikhsan melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Ikhsan bersama kuasa hukum Polda Sitanggang menghadiri jamuan makan siang bersama Kapolres Kuantan Singingi.
Pertemuan tersebut juga membahas situasi keamanan dan kondusivitas menjelang kedatangan Polda Sitanggang dari Samosir ke Kabupaten Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami ingin memastikan ketika Polda Sitanggang tiba di Kuansing, situasi tetap aman dan kondusif. Tidak boleh ada tindakan yang memperkeruh keadaan. Persoalan ini sedang diarahkan menuju penyelesaian hukum yang baik,” katanya.
Ikhsan menegaskan, kedatangan Polda Sitanggang ke Kuansing merupakan bagian dari proses hukum sehingga hak-haknya tetap harus dihormati.
“Proses hukum tidak boleh berubah menjadi arena permusuhan. Kami berharap semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Ikhsan juga mengatakan, berdasarkan rencana yang telah dibicarakan para pihak, Polda Sitanggang dijadwalkan tiba di Polres Kuantan Singingi pada Jumat (4/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah pemeriksaan, para pihak merencanakan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara DT Darwis dan Polda Sitanggang sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Meski demikian, Ikhsan menegaskan perdamaian tersebut belum final. Hingga Kamis (3/9/2026), perkara tersebut juga belum dapat dinyatakan selesai karena masih menunggu proses selanjutnya.
“Kalau yang berperkara sudah bersedia duduk satu meja, jangan sampai mereka nantinya sudah berjabat tangan, tetapi netizen masih saling menyerang,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tidak lagi memperpanjang polemik antara Polda Sitanggang dan DT Darwis dengan saling menyerang.
Menurutnya, perdamaian bukan persoalan siapa yang menang ataupun kalah. Restorative justice merupakan upaya mencari penyelesaian perkara secara baik dan bermartabat.
“Restorative justice bukan pertandingan. Perdamaian juga bukan bentuk kekalahan. Ketika hak klien harus kami perjuangkan, kami perjuangkan melalui hukum. Tetapi ketika terbuka jalan penyelesaian yang baik dan bermartabat, tidak ada alasan bagi kami untuk memelihara permusuhan,” katanya.
Ia menambahkan, terbukanya ruang perdamaian tidak berarti menghapus proses hukum yang telah berlangsung. Penyelesaian perkara tetap harus mengikuti mekanisme serta kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Samosir, Ricat Sitanggang, juga menyampaikan bahwa DT Darwis telah menunjukkan kesiapan untuk menempuh jalan perdamaian.
“Persiapan teknis perdamaian dilakukan dengan tetap menghormati hukum, adat, dan budaya setempat,” ujar Ricat.
PREVIOUS ARTICLE
Avanza Ditabrak Kereta Api di Binjai, 2 Orang Terluka dan Petugas Dishub Tak di LokasiBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER


























