Sidang Korupsi LPJU Taput Rp13,6 Miliar, Sejumlah PPK Dihadirkan untuk Telusuri Aliran Dana

Mantan Kadis Perkim dan Pelalaksana Proyek LPJU tahun 2020 Taput telah di sidangkan di Tipikor Medan. (Foto: Ist/mistar.id)
Tarutung, MISTAR.ID (3/9/2026) – Sidang dugaan korupsi pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tapanuli Utara mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Proyek yang bersumber dari dana PEN tahun 2020 ini menelan anggaran Rp13,6 miliar.
Dua orang didudukkan sebagai terdakwa, yaitu BG mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput, dan WL selaku penyedia barang dan jasa.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah pejabat eselon sebagai saksi. Mereka dulunya berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kehadiran para PPK untuk menelusuri dugaan aliran dana "fee" proyek.
Tiga nama yang sudah diperiksa yakni TPS Kepala BPBD, GS Kabid di Dinas PUTR-Hub, dan ES Kabid Pora.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, para PPK akan terus dihadirkan di setiap jadwal sidang untuk mengungkap fakta.
Berdasarkan dokumen perkara dan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara, ada dugaan aliran dana mencapai Rp2,813 miliar.
Rinciannya, Rp2,401 miliar diduga sebagai komitmen fee untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Taput. Sementara Rp412,1 juta diduga dibagikan kepada sejumlah PPK.
Nama-nama PPK yang disebut antara lain: ES, GS, LS, PS. Ada juga inisial JJN,JS dan TPS.
Beberapa PPK tersebut hingga kini masih aktif dan menduduki jabatan strategis di Pemkab Tapanuli Utara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Frans Tampubolon, saat dikonfirmasi Kamis (3/9/2026) terkait perkembangan kasus ini, meminta media berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Taput. Mendengar diarahkan ke intel, apakah ini akan ada tersangka baru dalam kasus ini?.(Fernando/hm02)























