Monday, August 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Kuansing Datangi Rumah Polda Sitanggang, Klaim Diseret hingga Baju Robek

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 20.01 WIB
polisi_kuansing_datangi_rumah_polda_sitanggang_klaim_diseret_hingga_baju_robek

Konten kreator Polda Sitanggang (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (31/8/2026). (Pangihutan/MISTAR)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, mendatangi kediaman konten kreator Polda Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (31/8/2026).

Kedatangan aparat tersebut menuai keberatan dari pihak keluarga. Pasalnya, keluarga mengaku Polda Sitanggang belum pernah menerima surat panggilan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Darwis, warga Kuansing.

Abang kandung Polda Sitanggang, Cando Sitanggang, menyayangkan tindakan personel Polres Kuansing yang datang langsung ke kediaman adiknya.

"Sampai sekarang belum ada panggilan kepada Polda," ujar Cando kepada wartawan.

Menurut Cando, keluarga mempertanyakan prosedur yang ditempuh aparat Polres Kuansing dalam menangani laporan tersebut.

Ia mengatakan, kedatangan sejumlah personel tersebut kemudian berujung pada keributan di kediaman Polda Sitanggang.

Bahkan, Cando menyebut Polda sempat diseret hingga pakaiannya robek.

"Kami dari keluarga keberatan. Terjadi keributan dan adik kami diseret sampai bajunya robek," katanya.

Cando juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam melakukan tindakan terhadap seseorang yang dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.

Kehadiran aparat Polres Kuansing di kediaman Polda Sitanggang dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean.

Antonius mengatakan, personel yang datang merupakan anggota Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dan didampingi Kanit Pidum.

"Benar, dari Reskrim Polres Kuansing. Langsung dipimpin Kasat Reskrimnya, didampingi Kanit Pidum," ujar Antonius.

Ketika ditanya mengenai keberadaan rombongan tersebut, Antonius mengatakan personel Polres Kuansing telah meninggalkan Kabupaten Samosir.

"Barusan pulang," katanya.

Namun, Antonius tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang dilakukan personel Polres Kuansing terhadap Polda Sitanggang maupun status hukum perkara tersebut.

"Itu ranah Polres Kuansing," ujarnya.

Antonius juga menyampaikan bahwa Polres Kuansing membuka ruang penyelesaian secara damai antara Polda Sitanggang dengan pelapor, Darwis.

"Polres Kuansing membuka ruang untuk berdamai dengan pelapor atas nama Darwis. Itu tadi disampaikan langsung Kasat Reskrim," kata Antonius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah Polda Sitanggang dan Darwis telah berkomunikasi terkait upaya penyelesaian secara damai tersebut.

Sementara itu, Polda Sitanggang membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan atau menghina Darwis.

Kepada wartawan, Polda menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

"Saya tidak pernah mengatakan pernyataan yang menyudutkan ataupun menghina si pelapor, Darwis," ujar Polda.

Ia mengaku siap memberikan keterangan apabila dipanggil aparat penegak hukum untuk menjelaskan persoalan tersebut.

"Sebagai konten kreator, banyak follower saya dengan sebutan Darwis," ungkapnya.

Polda berharap perkara tersebut dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan isi konten yang dipersoalkan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pernyataannya sebagai konten kreator.

Polda juga menyebut bahwa saat mendatangi kediamannya, aparat Polres Kuansing telah menyampaikan bahwa dirinya berstatus tersangka.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Polres Kuansing mengenai status hukum Polda Sitanggang, termasuk dasar penetapan status tersebut.

Demikian pula belum diketahui secara rinci materi konten yang dilaporkan Darwis, pasal yang dipersangkakan, serta tahapan proses hukum laporan tersebut.

Keterangan keluarga mengenai Polda Sitanggang yang disebut diseret hingga pakaiannya robek juga belum mendapatkan konfirmasi dari Polres Kuansing.

Polda Sitanggang masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Substansi laporan serta dugaan pelanggaran UU ITE masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Polda Sitanggang diketahui merupakan konten kreator yang aktif melakukan siaran langsung melalui TikTok dan memiliki jumlah pengikut yang cukup signifikan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN