Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Konten Kreator yang Kisruh di RSUD Pirngadi Dilaporkan ke Polda Sumut

journalist-avatar-top
Selasa, 8 April 2025 12.37
konten_kreator_yang_kisruh_di_rsud_pirngadi_dilaporkan_ke_polda_sumut

Konten Kreator Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh yang dilaporkan ke Polda Sumut.(f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Konten kreator, Rahmat Hidayat alias Aleh yang sempat kisruh dengan seorang keluarga pasien di RSUD Pirngadi Medan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Aleh dilaporkan oleh Muhammad Helmy keluarga pasien yang sempat cekcok dengan konten kreator itu, Senin (7/4/2025), dengan nomor laporan STTL P/B/482/IV/2025/SPKT Polda Sumut.

Henry Rianto Hartono Pakpahan selaku kuasa hukum dari Muhammad Helmy menyebut bahwa selain Aleh, pihaknya juga melaporkan istri sang konten kreator terkait dengan berita bohong.

"Yang bersangkutan (Aleh dan istrinya-red) dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena perbuatannya klien kami tercoreng nama baiknya. Nama baiknya sudah jelek," kata Henry, Selasa (8/4/2025).

Menurut Henry, akibat dugaan berita bohong yang disebarkan di media sosial (medsos), membuat nama baik kliennya tercoreng. Apalagi Aleh diduga sempat menuding Helmy sebagai orang suruhan pihak RSUD Pirngadi.

Padahal, Helmy merupakan keluarga salah satu pasien yang dirawat usai operasi, yang merasa terganggu dengan kedatangan Aleh dan kawan-kawannya ke RSUD Pirngadi pada malam hari hingga diduga membuat keributan.

Setelah membuat laporan, Henry berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.

"Beliau itu salah, karena klien kita, Helmy dinyatakan beberapa Instagram merupakan orang suruhan pihak rumah sakit,” terangnya.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumatera Utara (Sumut), Dr dr Beni Satria turut menanggapi kekisruhan antara Aleh dengan seorang keluarga pasien dan RSUD Pirngadi.

Beni mengatakan, jika Rumah Sakit (RS) berhak menggugat pihak yang menyebabkan kerugian dan mempunyai hak mendapatkan perlindungan hukum.

"Pasal 191 huruf e dan f UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengenai hak RS untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menggugat pihak yang merugikan," ucapnya, Senin (7/4/2025).

Sesuai dengan regulasi, dikatakan Beni, RS berhak menuntut secara perdata maupun pidana kepada siapapun yang berbuat pelanggaran hukum, terkhusus pengambilan dokumentasi tanpa izin.

Beni mengatakan, pasien terikat perjanjian pelayanan kesehatan dalam konteks hukum perdata dan administrasi internal RS. Selain itu, jika mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi pidana. (matius/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES