Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dianiaya Gegara Minta Uang Belanja dan Angsuran iPhone, Istri Laporkan Suami ke Polrestabes Medan

journalist-avatar-top
Selasa, 8 April 2025 12.14
dianiaya_gegara_minta_uang_belanja_dan_angsuran_iphone_istri_laporkan_suami_ke_polrestabes_medan

KK setelah melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami dirinya dari suami.(f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang wanita berinisial KK, 25 tahun, warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya MR, 30 tahun.

Sang istri membuat laporan pengaduan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Senin 7 April 2025 kemarin.

“Kejadiannya saat itu lagi di rumah, saya minta uang belanja sama suami, karena sudah lama tidak diberikan. Tambah lagi susu buat anak yang masih berumur satu tahun sudah habis, tapi tak dikasihnya, kemudian dia menganiaya saya,” ucap KK melalui keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Ia mengaku, puncak emosional dari suaminya terjadi, setelah meminta uang angsuran handphone bermerek iPhone, yang sebelumnya telah digadaikan MR.

“Karena saya minta uang angsuran iPhone, di situ lah dia emosi, kemudian mencekik dan meludahi saya. Ketika mau ke rumah orang tua, saya langsung dipukulnya pada bagian bibir yang mengakibatkan pecah bibir dan patah gigi. Akhirnya dia memukuli saya secara brutal,” katanya.

Dia menyampaikan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali dalam berumah tangga.

“Saya sudah tidak mau lagi memperbaiki rumah tangga ini, sudah lebam di sekujur tubuh usai dianiayanya. Bahkan dia menantang saya untuk menunggu laporan ke polisi, karena saya bilang akan melaporkan tindakan yang dilakukannya,” ujar KK.

Berdasarkan informasi yang diterima Mistar, ibu rumah tangga tersebut sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/1111/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Saya berharap dia bisa dihukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Tak ada kata maaf lagi, sudah jarang ngasih uang belanja, uang susu anak pun tak dikasih, suka mukulin pula,” tuturnya berharap.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut. (ari/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES